Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Trik ‘Kabur’ Ala Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Saat Rapat Dengan Komisi I
Share
Sign In
Notification
Latest News
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Trik ‘Kabur’ Ala Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Saat Rapat Dengan Komisi I

Trik ‘Kabur’ Ala Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Saat Rapat Dengan Komisi I

admin Published 01/08/2018
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Aat Barhaty ‘kabur’ meninggalkan ruang Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi saat rapat berjalan, Selasa (31/7/2018) kemarin.

Saat berbicara di tengah rapat, tiba-tiba Aat seperti menerima panggilan masuk dari ‘handphone’ (HP) nya. Pada saat itu ia mengangkat HP sambil berdiri dan berjalan meninggalkan ruang rapat, seolah-olah sedang menjawab panggilan masuk. Setelah lama ditunggu oleh beberapa Anggota Dewan Komisi I dan beberapa perwakilan dari Desa, Aat tidak juga kembali ke ruang rapat.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtadi Muntaha menilai sikap yang ditunjukan Aat selaku kepala DPMD menunjukan minimnya etika seorang pejabat yang menerima gaji dari uang rakyat.

“Di kampung saya, Jumalang, ada permainan anak-anak, namanya maen ‘tamblen’. Satu orang matanya ditutup lalu dia ditinggal ngumpet oleh kawan-kawannya. Saat diantara mereka ada yang teriak kata ‘tamblen’, penutup wajah baru boleh dibuka. Dia lantas muter-muter nyari kawan-kawannya yang ngumpet. Nah, Bu Aat tadi persis kayak main tamblen, pura-pura telepon lalu ngumpet lalu kabur,” kata Muhtadi.

Dikatakan Muhtadi, Komisi I akan menyatakan sikap secara resemi yang diberikan kepada pimpinan DPRD agar menindaklanjuti. Baik atas kaburnya Kepala Dinas pada saat rapat berjalan maupun terkait kekisruhan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak.

“Kita akan meminta agar tahapan Pilkades ditunda sampai ada transparansi yang dituntut masyarakat selama ini, mengingat tahapan Pilkades itu menggunakan uang rakyat. Kita juga mempertimbangkan untuk melaporkan Bu Aat ke Komisi Aparatur Sipil Negata (ASN) atas sikapnya sore ini,” ucapnya.

DPRD Kabupaten Bekasi, kata dia, wajib merespon aspirasi masyarakat, yakni Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) yang dieliminasi dari pencalonan oleh tim seleksi independen yang dibentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Ini hak dasar mereka untuk mendapati keterbukaan dan transparansi atas kebijakan Dinas PMPD yang gak transparan. Kayak binatang gasir yang ngusel-ngusel di dalam pasir, bikin mata orang kelilipan tapi gak bisa ngomong apa-apa untuk ngasih kejelasan,” cetusnya.

Sementara Anggota Komisi I, Teten Kamaludin meminta DPMD melakukan evaluasi sebelum pelaksanaan Pilkades dilanjutkan. Ia juga menyinggung sikap kepala DPMD yang kabur pada saat rapat berjalan.

“Kami hanya minta Bu Aat menunjukan kepada Komisi I berita bicara rapat Panitia Desa dan Kabupaten yang katanya dihadiri pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Kedua, kami minta Bu Aat melihatkan SK penetapan tim independent serta kriteria yang ditetapkan Bupati. Kalau Bu Aat bilang ada tunjukan saja, jangan ditutup-tutupi dan malah diam-diam kabur,” singgung Teten. (FB)

You Might Also Like

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

Kepastian Hukum Tanah untuk Transmigran: Kunci Pembangunan dan Kesejahteraan

admin 01/08/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Walau Tak Dihuni Napi Kelas Kakap, Lapas Cikarang Tetap Tingkatkan Pengawasan
Next Article Dana Jaspel Disunat, Kadinkes Bakal Panggil Oknum Kepala Puskes

Paling Banyak Dibaca

SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025
Olahraga 01/06/2025
Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?