Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Tuduhan Tidak Benar, Kades Sukadanau Siap Tempuh Jalur Hukum
Share
Sign In
Notification
Latest News
Cetak Bibit Muda, PSSI Kabupaten Bekasi Resmi Gulirkan Liga U-9 Hingga U-12
Olahraga
LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja
Pemerintahan
Banyak Pelanggaran, Janji Direksi Dinantikan
Pemerintahan
Disbudpora Kab. Bekasi Terima Kunjungan Pansus XII DPRD Jabar, Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan
Pemerintahan
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Tuduhan Tidak Benar, Kades Sukadanau Siap Tempuh Jalur Hukum

Tuduhan Tidak Benar, Kades Sukadanau Siap Tempuh Jalur Hukum

admin Published 14/10/2021
Share
2 Min Read
Kades Sukadanau Mulyadi didampingi Kuasa Hukum Dadang Ardani, S.H Faisal Syukur, S.H & Associates.

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA– Terkait beredarnya di group WhatsApp surat pernyataan pengakuan dari seorang wanita yang berinisial (RK) yang juga istri Ketua RW bernama Eko Muhtiar Putra dan beberapa laporan terkait dugaan fitnah perselingkuhan Kepala Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, disinyalir bermuatan politik.

Kepala Desa Sukadanau, Mulyadi mengatakan bahwa pada prinsipnya, selaku Kepala Desa Sukadanau tak perlu merespon berlebihan terkait tuduhan dan laporan-laporan yang dilakukan Eko Muhtiar.

“Bahwa saya siap menerima masukan dan kritik, karena sudah menjadi konsekuensi saya sebagai pejabat Publik. Tapi bukan tuduhan dan Fitnah yang mencemarkan nama baik, kalau memang adanya bukti silahkan laporkan pada pihak berwajib, tidak perlu menyebarkan hasil laporan yang bukan ke penegak hukum yang disebarkan kemana-mana hingga menimbulkan pemberitaan miring dan semuanya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum,” jelas Mulyadi didampingi Kuasa Hukumnya dari Faisal Syukur, S.H & Associates di RM Metty Putri, Kamis (14/10/2021).

Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala Desa Sukadanau Dadang Ardani, S.H mengatakan bahwa laporan tersebut tidak memliki bukti-bukti yang kuat sehingga terlihat adanya dugaan bermuatan politik untuk menjatuhkan karir Kepala Desa Sukadanau.

Karena, kata Dadang Ardani, Jika memang benar tuduhan tersebut benar adanya, seharusnya sudah dilaporkan pada pihak yang berwajib. Tanpa harus menyebarkan informasi yang tidak berdasar, sehingga menimbulkan opini negatif di masyarakat.

“Negara kita kan Negara Hukum, laporkan saja,” tegas Dadang Ardani.

Disinggung terkait langkah hukum, akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum selanjutnya. Terkait beredarnya pemberitaan yang menurutnya tidak mendasar karena tidak adanya narasumber yang kredibel dan yang bisa dipertanggung jawabkan kebenaran.

“Terkait pemberitaan kami akan mempertimbangkan mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi dan kami akan laporkan kepada Dewan Pers. Serta melaporkan Dugaan tindak pidana Fitnah atau Pencemaran nama baik sebagaimana pasal 310 dan 311 Undang-undang Hukum Pidana,” jelas Dadang Ardani. (FB)

You Might Also Like

LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja

Banyak Pelanggaran, Janji Direksi Dinantikan

Disbudpora Kab. Bekasi Terima Kunjungan Pansus XII DPRD Jabar, Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan

Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026

Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit

admin 14/10/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Awas! Kebijakan Blunder Pj Bupati Bekasi
Next Article Tidak Pernah Hadiri Hari Jadi Kabupaten Bekasi, KH. IIP Sindir Rencana Gubernur Ngantor di Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga 20/01/2026
Menteri Nusron Tegaskan Kehadiran Negara Lindungi Hak Atas Tanah bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Pemerintahan 20/01/2026
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan 20/01/2026
Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Tengah Menyusun Pola Pembinaan Kapasitas SDM
Pemerintahan 20/01/2026
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan 20/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?