Fakta Bekasi, TAMBUN SELATAN – Mahasiswa dan Dosen Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jakarta Raya menggelar Penyuluhan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016, di SMKN 1 Tambun Selatan, Sabtu (3/11). Penyuluhan tersebut sebagai bentuk pencegahan dini informasi berita hoaks dan ujaran kebencian.
Dosen Pembimbing Mahasiswa, Herbert Napitupulu mengatakan, kegiatan yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk pencerahan bagi para kalangan pelajar yang sebagai penerus bangsa, dalam menyikapi transaksi percakapan di dunia maya. Selain itu, masih banyak para siswa yang belum mengetahui tentang produk hukum UU ITE.
“Pelajar harus cerdas dalam menggunakan media sosial. Karena, media sosial ini ada bentuk positif dan negatif,” ujarnya.
Terang dia, penyuluhan yang dilakukan pihaknya menerangkan kepada siswa untuk mengetahui kebenaran saat menerima broadcast sebelum menyebarkan kembali kepada orang lain. Pasalnya, selama ini berita hoaks tersebar berdasarkan kecepatan daripada kebenarannya.
“Para pelajar harus tahu juga dampak dari menyebarkan isi informasi yang diterima sebelum disebarkan. Karena, kalau isi informasi yang disebarkan positif akan berdampak manfaat yang sangat baik. Namun kalau isi informasi itu tidak benar. Penyebarnya akan mendapatkan jeratan hukum. Kenapa bisa terjadi?. Karena minimnya pemahaman aturan hukum yang diketahui oleh para siswa,” jelasnya.
Sementara itu, Kordinator Mahasiswa Iksan Nurhadi, menyampaikan dalam penyuluhan cara bijak menggunakan intetnet itu, bagaimana para pengguna internet bisa menggunakan internet itu untuk yang positif dan bermanfaat. Sehingga, hal tersebut perlunya pemahaman bagi para siswa.
“Banyak berita hoaks dan ujaran kebencian yang setiap tahun meningkat. Apalagi, ujaran dan berita hoaks juga menyerang Presiden Indonesia, Joko Widodo yang dituduhkan keturunan PKI,” ujarnya dalam penyuluhan.
Di lokasi yang sama, Siswi SMKN 1 Tambun Selatan Putri, sangat mengapresiasi kepada para mahasiswa Universitas Bhayangkara yang melakukan penyuluhan UU ITE. Dikarenakan penyuluhan tersebut sangat bermanfaat untuk para pelajar.
“Penyuluhan itu sangat bermanfaat banget. Karena kita jadi tahu soal hukuman jika menyebarkan berita bohong dan pesan-pesan yang bersifat memancing kebencian, akan mendapatkan hukuman yang tinggi dan denda yang cukup besar,” tandasnya. (FB)