Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Disbudpora Buka Suara Soal Proyek Gedung Squash
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Disbudpora Buka Suara Soal Proyek Gedung Squash

Disbudpora Buka Suara Soal Proyek Gedung Squash

admin Published 22/01/2024
Share
2 Min Read

Cikarang Pusat – Pembangunan tahap 1 gedung squash di hutan kota kompleks Pemkab Bekasi yang disoal, Disbudpora buka suara. Disbudpora mengklaim bahwa seluruh proses tahapan sejak perencanaan hingga akhir pekerjaan pada tahap 1 sudah sesuai mekanisme dan aturan. Namun dipastikan, proyek Rp8,7 miliar lebih ini tidak memiliki PBG dan saat ini masih dalam proses pengajuan.
Kepala Disbupora, Iman Nugraha menjelaskan, melalui serah terima lahan pada bagian umum ke Disbudpora dengan luas lahan 2.986 meter persegi pada April 2023, maka lahan hutan kota dapat dijadikan fasilitas olahraga. Sementara untuk PBG, Disbudpora sudah melakukan registrasi permohonan dengan nomor PBG-321620-19012024-01.
“Kami membangun fasilitas olahraga setelah ada serah terima barang dari bagian umum ke Disbupora. Lokasi tersebut memang digunakan sebagai fasilitas olahraga. Dan memang untuk PBG, kami masih proses pengajuan. Kami akui memang gedung squash tahap 1 belum dilengkapi dengan PBG,” terangnya Senin (22/01/2024).
Ditambahkan Iman, perjanjian kontrak pekerjaan juga mengalami perubahan berupa Contract Change Order (CCO) dan addendum. CCO terkait dengan perubahan pada beberapa pekerjaan sementara untuk addendum hanya untuk penambahan waktu pekerjaan. Hal ini dibuktikan dengan berita acara adendum yang menyatakan waktu pekerjaan dari 90 hari kalender menjadi 106 hari kalender.
“Addendum memang diperlukan karena ada pekerjaan sondir tanah yang harus dilakukan selama 15 hari. Dan kami sudah membebankan biaya keterlambatan pekerjaan kepada pelaksana sebesar Rp17.525.000 melalui SPM dan berita acara denda keterlambatan,” papar Iman.
Iman memastikan akan melakukan pengecekan terhadap kondisi bangunan, karena saat ini masih dalam masa pemeliharaan.
“Masih dalam masa pemeliharaan dan kami akan melakukan pengecekan,” tutupnya. (mot)

You Might Also Like

BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi

TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali

BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa

BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia

Bangun Mess Kejaksaan OK, Bangun Gedung Sekolah Entar Dulu

admin 22/01/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tahun 2024 Baru Jalan Dua Pekan, Jababeka Sudah Diguyur Dua Mega Investor Asal Jepang
Next Article SDN Lambangjaya 02 Sampai Kapan Terbengkalai

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun
Pemerintahan 16/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?