Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Disbudpora Buka Suara Soal Proyek Gedung Squash
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Disbudpora Buka Suara Soal Proyek Gedung Squash

Disbudpora Buka Suara Soal Proyek Gedung Squash

admin Published 22/01/2024
Share
2 Min Read

Cikarang Pusat – Pembangunan tahap 1 gedung squash di hutan kota kompleks Pemkab Bekasi yang disoal, Disbudpora buka suara. Disbudpora mengklaim bahwa seluruh proses tahapan sejak perencanaan hingga akhir pekerjaan pada tahap 1 sudah sesuai mekanisme dan aturan. Namun dipastikan, proyek Rp8,7 miliar lebih ini tidak memiliki PBG dan saat ini masih dalam proses pengajuan.
Kepala Disbupora, Iman Nugraha menjelaskan, melalui serah terima lahan pada bagian umum ke Disbudpora dengan luas lahan 2.986 meter persegi pada April 2023, maka lahan hutan kota dapat dijadikan fasilitas olahraga. Sementara untuk PBG, Disbudpora sudah melakukan registrasi permohonan dengan nomor PBG-321620-19012024-01.
“Kami membangun fasilitas olahraga setelah ada serah terima barang dari bagian umum ke Disbupora. Lokasi tersebut memang digunakan sebagai fasilitas olahraga. Dan memang untuk PBG, kami masih proses pengajuan. Kami akui memang gedung squash tahap 1 belum dilengkapi dengan PBG,” terangnya Senin (22/01/2024).
Ditambahkan Iman, perjanjian kontrak pekerjaan juga mengalami perubahan berupa Contract Change Order (CCO) dan addendum. CCO terkait dengan perubahan pada beberapa pekerjaan sementara untuk addendum hanya untuk penambahan waktu pekerjaan. Hal ini dibuktikan dengan berita acara adendum yang menyatakan waktu pekerjaan dari 90 hari kalender menjadi 106 hari kalender.
“Addendum memang diperlukan karena ada pekerjaan sondir tanah yang harus dilakukan selama 15 hari. Dan kami sudah membebankan biaya keterlambatan pekerjaan kepada pelaksana sebesar Rp17.525.000 melalui SPM dan berita acara denda keterlambatan,” papar Iman.
Iman memastikan akan melakukan pengecekan terhadap kondisi bangunan, karena saat ini masih dalam masa pemeliharaan.
“Masih dalam masa pemeliharaan dan kami akan melakukan pengecekan,” tutupnya. (mot)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 22/01/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tahun 2024 Baru Jalan Dua Pekan, Jababeka Sudah Diguyur Dua Mega Investor Asal Jepang
Next Article SDN Lambangjaya 02 Sampai Kapan Terbengkalai

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?