
Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi mulai menerapkan sistem reward and punishment kepada seluruh ASN. Jika ASN malas dan tidak disiplin dalam absensi, maka diberlakukan potongan 2 persen dari tunjangan pegawai setiap bulannya.
Kepala BKPSDM Endin Samsudin mengungkapkan, berdasarkan Perbup yang baru saja disetujui Kemendagri, maka ASN yang memiliki kedisiplinan tinggi akan mendapatkan penghargaan, begitu juga sebaliknya. Bagi ASN yang tidak mengikuti apel pagi baik di plaza Pemkab Bekasi atau di kecamatan dan UPTD, maka diberlakukan hukuman.
“Kita harus adil dong, masa pegawai yang malas menerima tunjangan yang sama dengan pegawai yang rajin. Potongan 2 persen dari tunjangan pegawai tertuang dalam perbup 22 tahun 2024 yang baru saja disetujui Kemendagri. Ini akan sangat berdampak positif bagi ASN,” kata Endin melalui telepon seluler.
Ditambahkan, dalam hal pemotongan tunjangan pegawai nantinya BKPSDM akan berkoordinasi dengan semua dinas. Sehingga penerapan award dan punishment bisa segera dilaksanakan. Tidak hanya potongan, pegawai berprestasi juga akan mendapat penghargaan sehingga memicu pegawai lain untuk berprestasi.
“Pegawai yang indispliner bisa berefek jera untuk pegawai yang lain. Begitu juga dengan penghargaan pegawai berprestasi, bisa memicu pegawai lain untuk termotivasi. Semua demi peningkatan kinerja dan pelayanan di Kabupaten Bekasi,” terangnya.
Terkait uji kompetensi 18 pejabat tinggi pratama, Endin enggan berkomentar banyak. Menurutnya, uji kompetensi merupakan bagian dari proses mutasi rotasi dan melalui banyak tahapan. Sehingga, jika ada mutasi rotasi maka dilakukan tidak dalam waktu dekat.
“Prosesnya masih panjang, dan kalaupun ada mutasi rotasi bukan dalam waktu dekat. Semua ada proses dan waktunya,” tutup Endin. (***)