Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kompi Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat di Pemkab Puncak Papua
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Kompi Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat di Pemkab Puncak Papua

Kompi Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat di Pemkab Puncak Papua

admin Published 06/08/2024
Share
3 Min Read
Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomy.

Fakta Bekasi, Jakarta – LSM Kompi membawa sejumlah bukti awal dugaan korupsi pengadaan pesawat DHC-4 Turbo Caribou Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak Papua ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dugaan korupsi tersebut lantaran dalam proses pengadaan pesawat tersebut tidak ditetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK), panitia pengadaan dan panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP). Ditambah lagi, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Puncak Papua tidak memiliki rencana umum pengadaan (RUP) yang telah disetujui Pememerintah kabupaten dan DPRD.

Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomy menjelaskan, proses pengadaan pesawat ini dilakukan pada tahun 2015 dan seluruh proses pengadaannya cacat hukum. Sebab, panitia pengadaan ditentukan secara lisan, seluruh dokumen pengadaan, kontrak dan addendumnya dibuat oleh konsultan hukum MA&A, bukan dibuat oleh Dishub.

“Anggaran yang digunakan untuk pengadaan pesawat ini awalnya Rp86 miliar dan ada penambahan lagi sebesar Rp30 miliar. Anggaran sebesar itu tidak melalui mekanisme pengadaan yang diatur oleh negara, melainkan asal-asalan dan kami laporkan itu agar kasus ini bisa segera selesai,” paparnya.

Ditambahkan, dalam proses pengadaan pesawat DHC-4 Turbo Caribou ini, produk yang diadakan adalah jenis pesawat produksi tahun 1959-1972 di pabrik pesawat de Havilland Aircraft of Canada di Downsview, Ontario. Bahkan dalam perjanjian kontrak addendum, pesawat sudah harus tiba dan diperiksa pada 17 Juni 2016, namun pesawat baru didatangkan penyedia yakni PT Trigana Air Service (TAS) pada 15 September 2016.

“Kalau dari awal prosesnya salah, tentu proses selanjutnya juga akan salah. Bahkan sampai proses akhir pemeriksaan BPK, pesawat yang dibeli Pemkab Puncak Papua belum dilengkapi sertifikat pengoperasian pesawat udara (OC91) dan Certificate of Airworthiness (CoA) atau disebut sertifikat kelaikan terbang,” papar Ergat.

Setelah proses pengadaan yang asal dan tidak dimilikinya sertifikat kelaikan terbang, pesawat tersebut mengudara pada 31 Oktober 2016 dan terjadi kecelakaan penerbangan. Dalam hasil laporan investigasi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT 16.10. 37.04) diketahui bahwa tahun pembuatan pesawat adalah 1960, tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan barang.

“Kami juga lampirkan hasil investigasi KNKT yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan pesawat dan memakan 4 korban jiwa. salah satu hasil investigasi yaitu sistem audio CVR tidak berfungsi yang mengakibatkan semua audio kokpit tertutup kebisingan mesin saat terbang. Pesawat yang dibeli Pemkab Puncak Papua spesifikasinya untuk membawa penumpang. Sementara saat terjadi kecelakaan, Pesawat diketahui mengangkut barang hampir memenuhi kapasitas maksimum yg ditentukan.” tutup Ergat usai melapor ke Kejagung. (***)

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 06/08/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Menteri AHY Lantik Dirjen PPTR Hadirkan Manajemen Administrasi Pertanahan Dan Tata Ruang Yang Semakin Produktif Serta Kompetitif
Next Article Apresiasi Revitalisasi Kantah Kota Bekasi, Menteri AHY Harapkan Bisa Semakin Meningkatkan Kualitas Layanan

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?