Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Share
Sign In
Notification
Latest News
SC Musda XV KNPI Kab. Bekasi Umumkan Taufan Arief Alamsyah Lolos Verifikasi Bakal Calon Ketua Periode 2026-2029
Pemerintahan
Lepas 1.300 Kontingen ke Porprov XV Jabar, Kabupaten Bekasi Bidik Posisi Tiga Besar
Olahraga
LSM KOMPI Laporkan PT Pupuk Kujang Ke Kejari Karawang
Pemerintahan
Hari Terakhir Pengambilan Formulir Bacalon Ketua KNPI Kab. Bekasi, Panitia Imbau Pemuda Terbaik Segera Ambil Peran
Pemerintahan
BPK RI Temukan 17 Kasus PT Pupuk Kujang Yang Belum Diselesaikan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

admin Published 27/11/2025
Share
4 Min Read
Polres Metro Bekasi tunjukan barang bukti. Tersangka tidak dihadirkan karena dianggap koperatif.

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA– Penyidik Polres Metro Bekasi secara resmi menetapkan dua petinggi National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, yaitu Ketua berinisial KD dan Mantan Bendahara berinisial NY, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis (27/11/2025) setelah penyelidikan intensif yang merugikan keuangan negara hingga mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini sangat signifikan.

“Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7.117.660.158 [tujuh miliar seratus tujuh belas juta enam ratus enam puluh ribu seratus lima puluh delapan rupiah], sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi yang tertuang dalam Laporan PKKN Nomor 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025 tanggal 11 November 2025,” jelas Kombes Pol Mustofa.

baca juga: Ini Kata Muhtada Soal Dugaan Aliran Dana Hibah NPCI ke DPRD

baca juga: NPCI Kabupaten Bekasi Diduga Bagi-bagi Dana Hibah 2025

Kronologi dan Modus Operandi

Kasus ini bermula dari pencairan dana hibah yang diterima NPCI Kabupaten Bekasi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 2024, dengan total keseluruhan Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah). Dana tersebut terdiri dari APBD murni 2024 sebesar Rp9 miliar (dicairkan 7 Februari 2024) dan APBD Perubahan 2024 sebesar Rp3 miliar (dicairkan 5 November 2024).

Dalam pelaksanaannya, dana hibah tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.

  1. Tersangka KD (Ketua NPCI) diduga menggunakan uang hibah sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) untuk keperluan kampanye pada Pemilihan Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024.
  2. Tersangka NY (Mantan Bendahara NPCI) menerima uang hibah sebesar Rp1.795.513.000. Sebagian dana tersebut, yakni Rp319.420.000, digunakan untuk uang muka dan angsuran dua unit mobil Toyota Innova Zenix dengan menggunakan identitas keponakan dan kakak iparnya, sementara sisanya belum dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk menutupi penyimpangan tersebut, kedua tersangka diduga membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, mencakup kegiatan seleksi, perjalanan dinas, belanja alat-alat cabang olahraga, dan belanja modal perlengkapan kesekretariatan yang sebenarnya tidak ada.

Proses Hukum dan Barang Bukti

Proses penyidikan telah berjalan sejak diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VIII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 13 Agustus 2025. Penyidik telah memeriksa 61 saksi serta melibatkan dua ahli (pidana dan auditor) dalam pengungkapan kasus ini.

Polres Metro Bekasi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  • Dokumen SK Bupati Bekasi tentang Hibah APBD dan APBD Perubahan tahun 2024.
  • Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk total Rp12 miliar.
  • 15 lembar fotokopi legalisir cek tarik tunai Bank BJB.
  • 5 bendel dokumen Laporan Pertanggungjawaban NPCI tahun 2024.
  • Mutasi rekening atas nama NPCI Kabupaten Bekasi dan rekening pribadi para tersangka/pihak terkait.
  • Uang tunai sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
  • Dokumen perjanjian kredit mobil atas nama Norman Yulian (NY).

Ancaman Hukuman

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal-pasal yang diterapkan meliputi:

  • Pasal 2 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
  • Pasal 3, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, terkait penyalahgunaan kewenangan.
  • Pasal 8 (penggelapan dalam jabatan) dan Pasal 9 (pemalsuan buku/daftar), dengan ancaman pidana penjara yang bervariasi.

You Might Also Like

SC Musda XV KNPI Kab. Bekasi Umumkan Taufan Arief Alamsyah Lolos Verifikasi Bakal Calon Ketua Periode 2026-2029

Lepas 1.300 Kontingen ke Porprov XV Jabar, Kabupaten Bekasi Bidik Posisi Tiga Besar

LSM KOMPI Laporkan PT Pupuk Kujang Ke Kejari Karawang

Hari Terakhir Pengambilan Formulir Bacalon Ketua KNPI Kab. Bekasi, Panitia Imbau Pemuda Terbaik Segera Ambil Peran

BPK RI Temukan 17 Kasus PT Pupuk Kujang Yang Belum Diselesaikan

admin 27/11/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Investasi Jawa Barat Meningkat, LPCK Ikut Dorong Pertumbuhan Kawasan Cikarang
Next Article Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Pengeroyokan, Diduga Libatkan Anggota DPRD Kab. Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Perkuat Soliditas dan Transformasi Digital, KOTI Mahatidana PP Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Bulanan dan Santunan Yatim
Pemerintahan 11/10/2026
FORTALA Minta Plt. Bupati Bekasi Tuntaskan Amanat Perda TJSLP Sebelum Buat Inovasi CSR
Pemerintahan 17/10/2026
DPRD Kabupaten Bekasi Siapkan Usulan Pengangkatan Bupati Bekasi Definitif
Pemerintahan 16/10/2026
Wamen Ossy Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan
Pemerintahan 15/10/2026
FPK Kabupaten Bekasi Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan Bersama Komunitas NTT Flobamora
Pemerintahan 14/10/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?