Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Setiap Tahun 2.000 Perempuan di Kabupaten Bekasi Menjadi Janda, Ini Penyebabnya
Share
Sign In
Notification
Latest News
KAMMI Gelar Forum Pemuda Muslim Internasional di DPR RI, Perkuat Kolaborasi dan Suarakan Solidaritas untuk Palestina
Pemerintahan
H. Hamun Sutisna Apresiasi Dukungan Kapolres Metro Bekasi di Liga Jabar Istimewa Zona Purwasukasi
Olahraga
Sikapi Dinamika Nasional, PP Hima Persis Keluarkan Pernyataan Resmi
Pemerintahan
Bangun Kolaborasi dengan Dunia Industri, KNPI Kab. Bekasi Kunjungi PT Wuling Motors
Pemerintahan
PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Setiap Tahun 2.000 Perempuan di Kabupaten Bekasi Menjadi Janda, Ini Penyebabnya

Setiap Tahun 2.000 Perempuan di Kabupaten Bekasi Menjadi Janda, Ini Penyebabnya

admin Published 14/05/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT— Angka perceraian di Kabupaten Bekasi mengalami peningkatan tiap tahun, berdasarkan data Pengadilan Negeri Cikarang, pada 2017 kemarin ada 3.190 perkara yang masuk. Dari jumlah itu sekitar 75 persen di antaranya perkara perceraian.

Setiap tahun penyebab utama perceraian selalu sama, yakni faktor ekonomi. Jika melihat data perkara perceraian yang masuk ke pengadilan, maka setiap tahunnya di Kabupaten Bekasi ada lebih dari 2.000 perempuan yang menjadi janda.

“Usianya bervariatif. Tapi paling tua usianya 50 tahun. Sisanya yang 25 persen itu perkara macam-macam. Seperti ahli waris, hak asuh anak dan lain-lain,” kata Panitera Pengadilan Negeri Agama Cikarang, Dede Supriadi, Senin (14/5/2018).

Dari data itu juga, paling banyak yang mengajukan gugatan dari pihak perempuan atau cerai gugat. Jumlahnya mencapai 90 persen. Dede mengatakan, untuk perkara perceraian umumnya terjadi perselisihan terlebih dulu. Faktor utama pemicu perselisihan tersebut yang paling menonjol adalah faktor ekonomi.

“Faktor kedua ialah adanya pihak ketiga. Tapi pihak ketiga tidak mesti perselingkuhan, ada juga dari orang tua. Kemudian ada juga karena faktor kekerasan dalam rumah tangga dan poligami tidak sehat,” katanya.

Dalam sebulan Pengadilan Negeri Cikarang menerima sekitar 300 perkara. Kata Dede, jumlah perkara tersebut tergolong tinggi.

“Sehari rata-rata ada 10 perkara yang masuk. Kita ini termasuk pengadilan yang menerima jumlah perkara tinggi, lebih dari 2.000 perkara,” katanya. (fb)

You Might Also Like

KAMMI Gelar Forum Pemuda Muslim Internasional di DPR RI, Perkuat Kolaborasi dan Suarakan Solidaritas untuk Palestina

Sikapi Dinamika Nasional, PP Hima Persis Keluarkan Pernyataan Resmi

Bangun Kolaborasi dengan Dunia Industri, KNPI Kab. Bekasi Kunjungi PT Wuling Motors

PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat

FKHR EJIP, Manajemen EJIP dan LPM Mitra Industri Sukaresmi Sepakati Empat Program Prioritas Pemberdayaan Masyarakat

admin 14/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Cegah Aksi Teror di Pemda, Polsek Cikarang Pusat Gelar Apel Gabungan
Next Article Polres Metro Bekasi Musnahkan 10.456 Botol Miras

Paling Banyak Dibaca

Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia
Olahraga 28/05/2026
OIBO 2026, Tim Olimpiade Biologi Indonesia Raih 2 Emas, 4 Perak, dan 1 Perunggu
Pendidikan 22/05/2026
Peringati Idul Adha 1447 H, DPD Golkar Kab. Bekasi Tebar Daging Kurban ke Masyarakat dan Pengurus
Politik 28/05/2026
BPN Kab. Bekasi Salurkan 600 Kantung Daging Hewan Kurban Kepada Masyarakat Sekitar
Pemerintahan 27/05/2026
Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati
Pemerintahan 09/06/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?