Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Soal PT Monde Komisi IV Angkat Bicara
Share
Sign In
Notification
Latest News
Presiden Prabowo Instruksikan Cek HGU-HGB: Menteri ATR Mulai Identifikasi Tanah Telantar
Pemerintahan
Dana Indonesiana 2025 Resmi Diluncurkan: Akselerasi Pemajuan Budaya Nasional
Pemerintahan
Pentingnya Sistem Rotasi Berkala, Menteri Nusron Lantik Pejabat Struktural
Pemerintahan
Ada Belasan Ribu Pelajar dan Ratusan Ribu Pekerja Tiap Tahunnya, Kota Ini Pilihan Tepat Investasi Kosan
Bisnis
Redistribusi Tanah untuk Rakyat: Komitmen Menteri ATR di Harlah Nahdlatul Wathan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > Soal PT Monde Komisi IV Angkat Bicara

Soal PT Monde Komisi IV Angkat Bicara

admin Published 05/06/2018
Share
1 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, angkat bicara soal dugaan pelanggaran hukum dalam sistem rekrutmen dan status tenaga kerja magang di PT Monde Mahkota Biskuit. Kata dia, jika memang benar adanya pelanggaran itu maka jelas-jelas perusahaan tersebut melanggar hukum.

“Adanya informasi yang menyebutkan bahwa PT Monde menggunakan pemagangan yang tidak sah, maka jika informasi itu benar terjadi, sudah secara hukum para peserta pemagangan harus menjadi pekerja di Perusahaan itu,” paparnya.

Baca juga: Dianggap Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, PT Monde Bakal Digugat

Terang politisi asal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu, sudah seharusnya perusahaan tersebut mengubah status karyawan magang itu menjadi pekerja tetap. Sebab, regulasi yang mengatur soal pemagangan menjadi pekerja tetap itu sudah jelas aturannya.

“Bahkan perusahaan harusnya mengubah statusnya yang maggang itu menjadi pekerja tetap di perusahaan itu,” tegasnya. (ddk)

You Might Also Like

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Pj. Bupati Bekasi Minim Program dan Inovasi?

Rekom TP2D Hasil Oretan Pj Bupati?

Disbudpora Seleksi Atlet Bulutangkis PPLPD

Puluhan Pemuda Hadiri ‘Silaturahmi Bersama Karya’ IPM Serang Baru 

admin 05/06/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Penerima Ganti Kerugian Tol Cibici Hari Ini Membeludak
Next Article Mini Bus Pemkab Bekasi Terguling di Cibarusah

Paling Banyak Dibaca

NPCI Kabupaten Bekasi Diduga Bagi-bagi Dana Hibah 2025
Olahraga 09/04/2025
Ini Kata Muhtada Soal Dugaan Aliran Dana Hibah NPCI ke DPRD
Olahraga 10/04/2025
Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN Tinjau Layanan Pertanahan Terbatas Selama Libur Lebaran di Yogyakarta
Pemerintahan 09/04/2025
Kick-off Proyek ILASPP: Sinergi Awal Menuju Tata Ruang dan Pertanahan Terintegrasi
Pemerintahan 15/04/2025
Menteri ATR/BPN Dorong Pemanfaatan Tanah Produktif untuk Pertumbuhan Ekonomi Sulteng
Pemerintahan 14/04/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?