Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT-Pasca arus balik Lebaran tahun 2018. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, akan lakukan operasi yustisi 10 dari total 23 kecamatan menjadi sasaran oprasi tersebut.
“Kecamatan-Kecamatan itu merupakan wilayah pemukiman padat penduduk yang selalu dijadikan tujuan pendatang,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi Alisyabana di Cikarang, Jumat (29/6).
10 Kecamatan tersebut di antaranya Kecamatan Cikarang Selatan, Babelan, Cikarang Utara, Cibitung, Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Serang Baru, Tarumajaya, Cikarang Barat, dan Kecamatan Tambun Selatan.
Ali menjelaskan kegiatan penertiban administrasi kependudukan tersebut akan dilakukan selama 20 hari kerja dengan rincian dua hari berturut-turut di satu Kecamatan dengan dua lokasi berbeda.
“Kita start (mulai) pada H+17 atau tanggal 2 Juli, berakhir sampai 2 Agustus. Tiap hari satu titik, hari Jumat, Sabtu, dan Minggu tidak kita laksanakan,” katanya.
Dia melanjutkan 10 Kecamatan yang menjadi sasaran kegiatan memiliki karakteristik yang serupa yakni berdekatan dengan pusat kota dan sentral kawasan industri di Kabupaten Bekasi.
“Banyak rumah kontrakan dan juga pemukiman padat penduduk. Biasanya warga pendatang ke situ untuk mencari pekerjaan,” katanya.
Operasi ini bertujuan untuk menertibkan pendatang yang tidak memiliki dokumen kependudukan atau kartu identitas. Setelah terdata, mereka diwajibkan mengurus administrasi kependudukannya.
“Apabila ingin menjadi warga Kabupaten Bekasi maka harus melampirkan surat keterangan pindah dari daerah asal, tapi jika hanya sementara maka harus membuat keterangan domisili,” katanya.
Kegiatan ini juga sebagai upaya sosialisasi dan pelayanan serta pencegahan pelanggaran administrasi kependudukan sekaligus Ali mengimbau kepada segenap warga pendatang untuk segera melengkapi identitas diri dengan cara melapor ke petugas RT dan RW setempat. (fb)