Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Parah!!!, Tak Miliki TPPS PT. Tenma dan Nagoya Alam Tetap Beraktifitas
Share
Sign In
Notification
Latest News
Loh.. Loh.. Loh.. Sport Plus Cibarusah Diduga Terindikasi Kelebihan Bayar
Olahraga Pemerintahan
Tingkat Pengangguran 8,78%: Industri, Pemerintah, dan Sekolah Duduk Bersama Susun Solusi Nyata untuk SDM SMK Kab. Bekasi
Pemerintahan
PAPURINSI Perkenalkan Platform Digital Penguatan Ekosistem Industri Bekasi
Pemerintahan
PSSI Kab. Bekasi Kick-Off Liga Jabar Istimewa U-10 di Stadion Mini Cikarang
Olahraga
Dari Penjualan Impresif ke Serah Terima, Jababeka Bizpark Perkuat Ekosistem Bisnis
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Parah!!!, Tak Miliki TPPS PT. Tenma dan Nagoya Alam Tetap Beraktifitas

Parah!!!, Tak Miliki TPPS PT. Tenma dan Nagoya Alam Tetap Beraktifitas

admin Published 27/06/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG BARAT– Meski tidak memiliki izin Tempat Penampungan dan Penyimpanan Sementara (TPPS), PT. Tenma Indonesia tetap menunjuk PT. Nagoya Alam Sejahtera beraktifitas dalam pengelolaan limbah produksinya.

Disampaikan dalam pres rilisnya, Ketua Umum LSM BALIDSUS, Agus Salim, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan PT. Tenma Indonesia dan PT. Nagoya Alam Sejahtera Kawasan MM2100, kepada Kementerian Lingkungan Hidup karena dianggap telah melanggar Pasal 103 dan 104 jo Pasal 59 dan 60 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Juga pada Pasal 101 dan 104 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana telah diundangkan dan harus tunduk kepada aturan tersebut,” ungkapnya, kemarin (26/6).

Baca juga: Langgar Regulasi Pengelolaan Limbah B3, Balidsus Laporkan Tenma dan Nagoya KemenLHK

Dasar peraturan-peraturan itulah, lanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta untuk segera memberikan sanksi tegas kepada kedua perusahaan tersebut, dengan segara mengeluarkan rekomendasi untuk berhenti beroperasi atau berproduksi sementara waktu, sampai dengan adanya perbaikan terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang baik.

“Diharapkan kedua perusahaan tersebut segera menghentikan perjanjian kerjasama dalam pengelolaan limbahnya. Karena jika tidak dihentikan maka akan mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup yang lebih parah, dan pada akhirnya masyarakat yang kena dampak akan mengalami gangguan kesehatan dalam jangka waktu yang lama,” ketusnya.

Selain itu, diminta juga kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk dapat memberikan tindakan tegas kepada pengusaha dan rekanan yang hanya bisa mengambil dan mengeruk keuntungan pribadi dengan mengabaikan kelestarian lingkungan hidup.

“Perusahaan jangan hanya ingin meraup keuntungan namun melakukan pelanggaran hukum. Maka dengan ini kami (LSM BALIDSUS) red, meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindak dan melakukan verifikasi ke lokasi. Serta dapat mengecek kebenaran pengelolaan limbah yang di produksi kedua perusahaan tersebut, karena apabila aturan itu tidak ditegakkan maka akan menjadi preseden buruk di Kabupaten Bekasi dalam hal ini pengelolaan limbah perusahaan,” pungkasnya. (fb)

You Might Also Like

Loh.. Loh.. Loh.. Sport Plus Cibarusah Diduga Terindikasi Kelebihan Bayar

Tingkat Pengangguran 8,78%: Industri, Pemerintah, dan Sekolah Duduk Bersama Susun Solusi Nyata untuk SDM SMK Kab. Bekasi

PAPURINSI Perkenalkan Platform Digital Penguatan Ekosistem Industri Bekasi

Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

admin 27/06/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Islamic Center Disulap Jadi Panti Jompo
Next Article Pasangan 2D Menang Telak di TPS Neneng

Paling Banyak Dibaca

Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
Raih PROPER Keenam Kalinya PT Jababeka Infrastruktur Satu-satunya Kawasan Industri Raih PROPER
Bisnis 09/04/2026
Ekosistem Matang Jadi Kunci, Malibu Walk Raih Respon Pasar Positif
Bisnis 13/04/2026
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan 15/04/2026
Aset Kendaraan NPCI Digadai
Pemerintahan 14/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?