Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bongkar Bangli Sepanjang Kalimalang Pemkab Tekan PJT II
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Bongkar Bangli Sepanjang Kalimalang Pemkab Tekan PJT II

Bongkar Bangli Sepanjang Kalimalang Pemkab Tekan PJT II

admin Published 06/09/2018
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, meminta surat rekomendasi penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang jalur Kalimalang kepada Perum Jasa Tirta (PJT) II sebagai pemilik lahan.

“Hingga kini kita masih terbentur surat rekom permohonan penertiban bangli dari pemilik lahan. Padahal di atas tanah itu berdiri sederet warung remang-remang, tempat prostitusi dan karaoke esek-esek yang meresahkan warga sekitar, itu sudah jadi rahasia umum sejak lama,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Hudaya, Kamis (6/9).

Hudaya mengatakan sarang penyamun itu terbentang di sepanjang jalur inspeksi Kalimalang mulai dari Kecamatan Tambun, Cibitung, hingga batas Kabupaten Karawang di Tegal Danas.

“Di Pasir Konci hingga Tegal Danas yang terparah. Para PSK tak malu-malu mencari pelanggan di tepi jalan sepanjang jalur itu,” katanya.

Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pihaknya memerlukan surat rekomendasi permohonan penertiban bangli agar memiliki kekuatan hukum apabila di kemudian hari digugat oleh pemilik bangli.

“Kita sudah beberapa kali rapat dengan mereka (PJT II) dan saya juga sudah dua kali mengutus Kabid ke PJT untuk menanyakan surat tersebut, tapi hingga kini belum ada respon,” katanya.

Dari rapat terakhir keduanya pada 12 Juli 2018 lalu, Satpol PP Kabupaten Bekasi sudah menindaklanjuti hasil rapat dengan memberikan Surat Peringatan (SP) satu hingga tiga kepada pemilik bangunan.

“Namun para pemilik bangunan itu enggan mengosongkan bangunannya. Kita masih menunggu PJT berkenan mengeluarkan surat permohonan itu demi keamanan dan ketertiban masyarakat dari gangguan praktik prostitusi,” katanya.

Hudaya melanjutkan hingga saat ini PJT II baru memberikan data terkait identifikasi atas pengelolaan lahan yang diminta pihaknya.

“Dari titik Pasir Konci hingga Tegal Danas saja sudah ada sembilan lebih Surat Pengelolaan Lahan Sementara. Data itu valid, tinggal menunggu surat itu saja dari PJT ke Bupati atau kami,” katanya.

Menurut dia pihak PJT II sebenarnya diuntungkan jika bersedia memberikan surat permohonan itu sebab mereka tidak perlu mengeluarkan anggaran sepeser pun karena Pemerintah Daerah telah mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan.

“Anggaran sudah oke karena ini masuk prioritas pemerintah daerah di bidang ketertiban umum serta selaras dengan visi misi Agamis di kami. Padahal waktu rapat terakhir mereka (PJT II) menyetujui dan akan mengeluarkan surat rekom yang dimaksud tapi sampai sekarang belum sampai ke kami,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 06/09/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Penguatan Keamanan di Lacika Disertai Penandatanganan Pakta Integritas
Next Article Hasil Pilkades Diwarnai Protes, Polsek Cikarang Pusat Lakukan Eksta Pengamanan

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?