Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Terdakwa Arisol ‘Mama Yona’ Didakwa TPPU
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Terdakwa Arisol ‘Mama Yona’ Didakwa TPPU

Terdakwa Arisol ‘Mama Yona’ Didakwa TPPU

admin Published 20/09/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, KOTA BEKASI – Terungkap sejumlah aset pribadi terdakwa kasus penipuan arisan online (arisol) ‘Mama Yona’, Desy Chrisna Yulyani Sitanggang, dalam sidang lanjutan yang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Dalam persidangan disebutkan, bahwa terdakwa Desy telah membeli sejumlah aset yang diduga menggunakan uang para member arisol yang disetorkan ke rekeningnya.

Aset yang terungkap, diantaranya pembelian satu unit mobil Honda Jazz tahun 2018 melalui kartu debit, serta pembelian satu unit rumah yang dibayar dengan sistem transfer. Dengan demikian, selain pasal penipuan dan penggelapan serta UU ITE, pentolan grup arisol itu juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jelas mengarah ke pencucian uang. Karena pembayaran mobil dari debit BCA rekening terdakwa sendiri dan pembelian rumah juga dengan waktu yang singkat,” kata Ketua Kuasa Hukum, Syafrudin, Kamis (20/9).

Selain itu, kehadiran tiga orang saksi pada sidang kedua, yakni marketing Honda Jazz, marketing pembelian rumah dan Fejuna alias Pirang selaku admin arisol, dinilai pihak kuasa hukum korban tidak berkompeten untuk dijadikan saksi.

“Keterangan Fejuna yang bukan korban atau dirugikan tapi dijadikan saksi, seperti sudah dikondisikan. Hakim juga jadi dibuat penasaran karena jawaban yang diberikan saksi selalu berputar-putar,” jelasnya.

Meski begitu, Syafrudin yakin majelis hakim mampu bertindak secara profesional saat mendengarkan keterangan dari para saksi. “Tapi saya rasa majelis hakim sudah biasa menilai setiap keterangan yang disampaikan terdakwa maupun saksi, benar atau tidak,” paparnya.

Sementara, Hakim Ketua, Holoan Silalahi, sempat menyinggung terkait mekanisme serta data akurat arisan online yang dijalani para member, untuk kemudian diperlihatkan di persidangan.

“Harus diketahui rinciannya, berapa yang disetor oleh para member dan berapa keuntungan yang diterima member,” imbuhnya dalam sidang.

Sidang kasus penipuan dan penggelapan arisan online ‘Mama Yona’ rencananya akan kembali digelar pada Selasa, 25 September 2018, dengan menghadirkan saksi ahli serta para korban yang berasal dari luar daerah, diantaranya Jawa Timur, Medan, Ciamis, Pekan Baru dan Bali. (FB)

You Might Also Like

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

Polres Metro Bekasi Pastikan Tidak Ada Penangkapan Terhadap Oknum Anggota DPRD

admin 20/09/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Server LPSE Eror, Lelang Proyek di Kabupaten Bekasi Jadi Molor
Next Article Pembangunan Jembatan Tegal Gede Akhirnya Dilanjutkan

Paling Banyak Dibaca

Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Menteri ATR/BPN: Rumah dan Sekolah Harus Dibangun Tanpa Korbankan Sawah
Pemerintahan 07/08/2025
Terima Kunjungan DPD RI, Pemkab Bekasi Usulkan Penambahan DAU
Pemerintahan 11/08/2025
Menteri ATR Tekankan Peta Akurat sebagai Kunci Sukses Pembangunan Nasional
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?