Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja Apapun Berhak Diberikan Perlindungan Sosial
Share
Sign In
Notification
Latest News
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?
Pemerintahan
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja Apapun Berhak Diberikan Perlindungan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja Apapun Berhak Diberikan Perlindungan Sosial

admin Published 21/09/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–BPJS Ketenagakerjaan Cikarang mengadakan rapat kerja koordinasi dengan Pemda Kabupaten bekasi dengan tema ‘Membangun Ketenagakerjaan yang profesional dan berdaya saing di Kabupaten Bekasi’.

Rapat ini membahas permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi baik dari sisi ketersediaan lapangan pekerjaan juga perlindungan para tenaga kerjanya. Diketahui bahwa masih banyak pengangguran terutama para pekerja yang telah habis masa kontraknya, ini karena mayoritas pekerja di Kabupaten Bekasi adalah pekerja kontrak atau outsourcing yang memiliki masa waktu tertentu.

Rapat kerja ini dihadiri oleh Disnaker Kabupaten Bekasi, Bagian Hukum, perwakilan apindo, perwakilan serikat pekerja Kabupaten Bekasi dan forum HRD Kabupaten Bekasi. Acara ini dibuka secara resmi oleh asisten administrasi umum asda 3.

Banyak program-program yang telah berjalan demi membuka lapangan pekerjaan. Seperti yang telah dilakukan baznas dengan melakukan pelatihan service ac dan pemberian peralatan kerja sebagai modal mereka.

Begitu juga di Lapas Cikarang yang memberi pembinaan kepada 40 dengan bekerja sama dengan pabrik pembuat plastik. Para narapidana ini dibina untuk bekerja dalam pembuatan molding.

Program-program ini diharapkan dapat memberi lapangan pekerjaan sehingga dapat mengurangi pengangguran di kab bekasi.

BPJS Ketenagakerjaan Cikarang selalu hadir untuk meberikan perlindungan sosial kepada pra pekerja tersebut. “Apapun pekerjaan yang mereka lakukan, mereka berhak diberikan perlindungan sosial,” tutur achmad fatoni kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan cikarang.

Lanjut dia, ada 2 sektor pekerjaan yang dilindungi, sektor penerima upah atau pekerja formal dan sektor bukan penerima upah atau pekerja informal.

“Jadi contoh seperti tukang service ac bahkan napi yang diberi pekerjaan di lapas pun berhak mendapat perlindugan sosial pekerjan tidak hanya pekerja kantoran saja,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit

Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

admin 21/09/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Warga Binaan Penghuni Sel Narkoba Lacika Jalani Tes Urin
Next Article Program Nyata Prabowo, Gratiskan Biaya Kuliah Anak Yatim Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?