Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Satpol PP Segel 7 Tempat Karoke di Lippo Cikarang
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > Satpol PP Segel 7 Tempat Karoke di Lippo Cikarang

Satpol PP Segel 7 Tempat Karoke di Lippo Cikarang

admin Published 09/10/2018
Share
1 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT  – Tujuh tempat karoke di Ruko Thamrin – Lippo Cikarang, Cikarang Selatan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Selasa (09/10) pagi.

Didampingi aparat kepolisian dan TNI, Satuan Satpol PP menutup secara paksa tempat karaoke. Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan penutupan dilakukan sebagai tindaklanjut dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2016 tentang kepariwisataan

“Dari 19 tempat karaoke yang ada di Ruko Thamrin, hari ini kita segel tujuh tempat. Sisanya besok dan lusa. Jadi penutupan kita lakukan bertahap,” kata  Hudaya.

Masih kata dia, adapun ketujuh tempat yang ditutup secara paksa diantaranya adalah Mulia, V2, Jenesis Hotel, Soyanggang, Holliwood, Buterfly dan Monalisa.

“Ketujuh tempat ini kita pilih secara objektif, tidak ada dasar like or dislike. Penutupan kita urutkan dari paling depan sampai belakang di ruko tersebut,” ucapnya.

Hudaya memastikan tempat karaoke atau usaha kepariwisataan yang melanggar Perda No 3 Tahun 2016 tentang kepariwisataan di daerah lainnya di Kabupaten Bekasi akan ditutup termasuk yang berada di hotel.

“Semua tempat karaoke kita segel karena di Perda kita tidak mengeceulikaujan apakah itu karake hotel, karaoke keluarga, dll. Yang jelas penyegalan kita lakukan secara bertahap dan sesuai dengan mekanisme yang ada,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Puluhan Pemuda Hadiri ‘Silaturahmi Bersama Karya’ IPM Serang Baru 

Pasca Tewasnya Satpam Lippo Cikarang, Satpol PP Sisir Tempat SPA dan THM

IMI Kabupaten Bekasi Apresiasi Halal Bihalal IOC

TARIF IKLAN ADVETORIAL FAKTA BEKASI

admin 09/10/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article AKSDAI Minta KPK Telusuri Anggota DPRD yang Main Proyek
Next Article Pengusaha Karoke Minta Pemda Berikan Kebijakan

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?