Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Satpol PP Segel 7 Tempat Karoke di Lippo Cikarang
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > Satpol PP Segel 7 Tempat Karoke di Lippo Cikarang

Satpol PP Segel 7 Tempat Karoke di Lippo Cikarang

admin Published 09/10/2018
Share
1 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT  – Tujuh tempat karoke di Ruko Thamrin – Lippo Cikarang, Cikarang Selatan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Selasa (09/10) pagi.

Didampingi aparat kepolisian dan TNI, Satuan Satpol PP menutup secara paksa tempat karaoke. Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan penutupan dilakukan sebagai tindaklanjut dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2016 tentang kepariwisataan

“Dari 19 tempat karaoke yang ada di Ruko Thamrin, hari ini kita segel tujuh tempat. Sisanya besok dan lusa. Jadi penutupan kita lakukan bertahap,” kata  Hudaya.

Masih kata dia, adapun ketujuh tempat yang ditutup secara paksa diantaranya adalah Mulia, V2, Jenesis Hotel, Soyanggang, Holliwood, Buterfly dan Monalisa.

“Ketujuh tempat ini kita pilih secara objektif, tidak ada dasar like or dislike. Penutupan kita urutkan dari paling depan sampai belakang di ruko tersebut,” ucapnya.

Hudaya memastikan tempat karaoke atau usaha kepariwisataan yang melanggar Perda No 3 Tahun 2016 tentang kepariwisataan di daerah lainnya di Kabupaten Bekasi akan ditutup termasuk yang berada di hotel.

“Semua tempat karaoke kita segel karena di Perda kita tidak mengeceulikaujan apakah itu karake hotel, karaoke keluarga, dll. Yang jelas penyegalan kita lakukan secara bertahap dan sesuai dengan mekanisme yang ada,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Puluhan Pemuda Hadiri ‘Silaturahmi Bersama Karya’ IPM Serang Baru 

Pasca Tewasnya Satpam Lippo Cikarang, Satpol PP Sisir Tempat SPA dan THM

IMI Kabupaten Bekasi Apresiasi Halal Bihalal IOC

TARIF IKLAN ADVETORIAL FAKTA BEKASI

admin 09/10/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article AKSDAI Minta KPK Telusuri Anggota DPRD yang Main Proyek
Next Article Pengusaha Karoke Minta Pemda Berikan Kebijakan

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?