Fakta Bekasi, KEDUNGWARINGIN–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 sebanyak 1.957.441 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 979.051 dan 978.390 pemilih perempuan, tersebar di 23 kecamatan, 187 desa/kelurahan, dan 7.846 TPS se-Kabupaten Bekasi.
Penetapan itu dilakukan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2) Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jalan Raya Rengasbandung No. 103 Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Rabu (14/11/2018).
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, penetapan DPTHP-2 tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari Surat Edaran KPU RI tanggal 20 September 2018 perihal Penyempurnaan DPTHP-1 atas rekomendasi Bawaslu RI dan masukan Partai Politik Peserta Pemilu pada saat Rapat Pleno Terbuka DPTHP-1 serta rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bekasi.
“Ya, penetapan DPT merupakan hasil dari tindak lanjut surat edaran dan dari penyempurnaan DPTHP-1,” kata Jajang.
Adapun pemilih potensial non KTP-el dari hasil tanggapan masyarakat terhadap DPTHP-1 dengan jumlah pemilih sebanyak 603 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 315 pemilih dan 288 pemilih perempuan, tersebar di 4 kecamatan, 37 desa/kelurahan dan 1.174 TPS.
Adapun rekapitulasi daftar pemilih dari hasil perbaikan DPTHP-1 dengan jumlah pemilih baru sebanyak 77.030 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 38.812 pemilih dan 38.218 pemilih perempuan. Pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 13.917 pemilih dengan rincian 7.313 pemilih laki-laki dan 6.604 pemilih perempuan.
Sementara itu perbaikan data pemilih sebanyak 11.628 pemilih dengan rincian 6.076 pemilih laki-laki dan 5.552 pemilih perempuan. (FB)