Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Ini Besaran Uang Kadeudeuh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Priode 2014-2019
Share
Sign In
Notification
Latest News
KAMMI Gelar Forum Pemuda Muslim Internasional di DPR RI, Perkuat Kolaborasi dan Suarakan Solidaritas untuk Palestina
Pemerintahan
H. Hamun Sutisna Apresiasi Dukungan Kapolres Metro Bekasi di Liga Jabar Istimewa Zona Purwasukasi
Olahraga
Sikapi Dinamika Nasional, PP Hima Persis Keluarkan Pernyataan Resmi
Pemerintahan
Bangun Kolaborasi dengan Dunia Industri, KNPI Kab. Bekasi Kunjungi PT Wuling Motors
Pemerintahan
PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > Ini Besaran Uang Kadeudeuh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Priode 2014-2019

Ini Besaran Uang Kadeudeuh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Priode 2014-2019

admin Published 11/09/2019
Share
2 Min Read
Foto: Istimewa/Net

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi sudah menentukan berapa jumlah besarnya tunjangan purna bakti bagi anggota dewan periode 2014-2019. Tunjangan tersebut diberikan berdasarkan masa tugas masing-masing. Bila masa tugasnya hingga selesai selama lima tahun diberikan secara penuh.

Adapun tunjangan purna bakti untuk anggota Dewan yang memasuki masa bakti besarannya untuk Ketua Dewan Rp 2.100.000, Wakil Ketua Rp 1.680.000 dan Anggota Rp 1.575.000.

Besaran uang yang diterima pun berbeda-beda antara dewan yang penuh menjabat satu periode dengan dewan yang Pergantian Antar Waktu (PAW). Sedangkan bila masa tugasnya 4 tahun maka besarnya 4 kali uang representasi. Bila 3 tahun maka besarnya 3 kali uang representasi per bulan dan seterusnya. Namun, bila masa tugasnya dibawah setahun, tetap dihitung satu tahun.

“Bagi anggota dewan yang penuh menjabat akan dikalikan 6, bagi yang PAW dikalikan sesuai masa tugasnya,” kata, Kabag Keuangan Seketariat DPRD Kabupaten Bekasi Yuliana, Selasa (11/9/2019).

Kendati demikian uang purna bakti tersebut
sampai kini belum bisa dicairkam, karna SK Pemberhentian dari Gubernur Jawa Barat belum sampai dan masih belum lengkapnya dokumen.

“Uang tersebut belum dapat kita berikan karena adanya perubahan SK pemberhentian dari Gubernur yang belum samapi ke kita dan beberapa dokumen lainnya yang belum lengkap, setelah lengakap baru dapat kita cairkan uang purna bakti tersebut,” kata dia. (FB)

You Might Also Like

Peringati Idul Adha 1447 H, DPD Golkar Kab. Bekasi Tebar Daging Kurban ke Masyarakat dan Pengurus

Perkuat Barisan, DPD Golkar Kab. Bekasi Gelar Konsolidasi di Momentum Buka Bersama

Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi

Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan

admin 11/09/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Setwan DPRD Jadikan Gapura MM2100 Ikon Kab Bekasi
Next Article 3 Pimpinan Dewan Kabupaten Bekasi Terdahulu Belum Serahkan Mobdin

Paling Banyak Dibaca

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan 22/05/2026
Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia
Olahraga 28/05/2026
SDN 02 Waluya Wajibkan Siswa Berenang, Ortu Siswa Mengeluh
Pendidikan 18/05/2026
OIBO 2026, Tim Olimpiade Biologi Indonesia Raih 2 Emas, 4 Perak, dan 1 Perunggu
Pendidikan 22/05/2026
Peringati Idul Adha 1447 H, DPD Golkar Kab. Bekasi Tebar Daging Kurban ke Masyarakat dan Pengurus
Politik 28/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?