Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Golkar Sebut Tindakan Panlih Inkonstitusional
Share
Sign In
Notification
Latest News
Bangun Kolaborasi dengan Dunia Industri, KNPI Kab. Bekasi Kunjungi PT Wuling Motors
Pemerintahan
PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat
Pemerintahan
FKHR EJIP, Manajemen EJIP dan LPM Mitra Industri Sukaresmi Sepakati Empat Program Prioritas Pemberdayaan Masyarakat
Pemerintahan
Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati
Pemerintahan
Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > Golkar Sebut Tindakan Panlih Inkonstitusional

Golkar Sebut Tindakan Panlih Inkonstitusional

admin Published 16/03/2020
Share
3 Min Read
Ketua Fraksi Golkar Kabupaten Bekasi Asep Supria Atmaja. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi. 
Ketua Fraksi Golkar Kabupaten Bekasi Asep Supria Atmaja. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi. 

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Adanya penetapan Calon Wakil Bupati Bekasi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan (Panlih) bentukan DPRD Kabupaten Bekasi, membuat heran Fraksi Partai Golkar. Pasalnya, selain dua nama yang direkomendasikan partai pengusung yakni Partai Golkar, PAN, Partai NasDem dan Partai Hanura belum sama, tetapi juga salah satu calon yakni Tuti Nurcholifah Yasin belum juga menyerahkan dokumen persyaratan.

“Rujukannya kan kita jelas yakni Undang-Undang 10 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2019. Disitu jelas haruslah dua nama yang sama, mekanisme pemilihannya juga sudah sangat jelas, tetapi kenapa masih kekeh saja menggelar,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar, Asep Surya Atmaja, Senin (16/3/2020).

Ia menegaskan, soal rekomendasi dari DPP Partai Pengusung jelas berbeda. Dari Partai Golkar merekomendasikan Tuti dan Dahim Arisi, Partai NasDem Rohim Mintareja, Partai Hanura atasnama Akhmad Marjuki dan PAN informasinya rekomendasinya berubah lagi.

Dengan demikian, bebernya, jelas secara nyata kalau keputusan yang diambil Panlih Inkonstitusional. Belum lagi, ada surat terbaru dari Pemprov Jawa Barat yang menginstruksikan untuk pemilihan yang sedianya direncanakan tanggal 18 Maret 2020 ditunda.

“Saya heran dengan Panlih kenapa sih masih mau dipaksa-paksa, ini lembaga terhormat jangan sampai nanti ketika dilakukan pemilihan malah tidak diterima oleh Pemprov. Seperti Paripurna Dagelan, pimpinan dewan dan panlih tidak paham undang-undang,” kata dia.

Ketika rapat pimpinan dalam pembahasan panitia pemilihan, ia juga sempat juga mempertanyakan soal dokumen persyaratan calon Wakil Bupati Bekasi. Ia meminta agar Panlih terbuka untuk proses verifikasi calon Wakil Bupati. Menurut anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masuk kedalam Panlih, proses verifikasi dokumen itu tidak pernah dilakukan.

“Undang-undang 10 Tahun 2016 pasal 176 menyebut yang menyerahkan rekomendasi dua nama calon itu haruslah bupati. Sampai saat ini bupati belum serahkan surat rekomendasi itu,” tegasnya.

Selain itu, menurutnya, DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi juga belum pernah diminta menyerahkan berkas persyaratan apalagi menyerahkan kedua nama calon Wakil Bupati ke Panitia Pemilihan.

“Bahwa atas hal tersebut. Pemilihan calon Wakil Bupati yang akan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan di DPRD, tidak memenuhi ketentuan Pasal 176 ayat (2) UU 10 Tahun 2016,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Peringati Idul Adha 1447 H, DPD Golkar Kab. Bekasi Tebar Daging Kurban ke Masyarakat dan Pengurus

Perkuat Barisan, DPD Golkar Kab. Bekasi Gelar Konsolidasi di Momentum Buka Bersama

Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya

admin 16/03/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 12 Bakal Calon Kepala Desa Ikuti Tahapan Seleksi
Next Article Pemilihan Cawabup Bekasi Bisa Digugat

Paling Banyak Dibaca

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan 22/05/2026
Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia
Olahraga 28/05/2026
SDN 02 Waluya Wajibkan Siswa Berenang, Ortu Siswa Mengeluh
Pendidikan 18/05/2026
OIBO 2026, Tim Olimpiade Biologi Indonesia Raih 2 Emas, 4 Perak, dan 1 Perunggu
Pendidikan 22/05/2026
Peringati Idul Adha 1447 H, DPD Golkar Kab. Bekasi Tebar Daging Kurban ke Masyarakat dan Pengurus
Politik 28/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?