Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Golkar Sebut Tindakan Panlih Inkonstitusional
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > Golkar Sebut Tindakan Panlih Inkonstitusional

Golkar Sebut Tindakan Panlih Inkonstitusional

admin Published 16/03/2020
Share
3 Min Read
Ketua Fraksi Golkar Kabupaten Bekasi Asep Supria Atmaja. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi. 
Ketua Fraksi Golkar Kabupaten Bekasi Asep Supria Atmaja. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi. 

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Adanya penetapan Calon Wakil Bupati Bekasi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan (Panlih) bentukan DPRD Kabupaten Bekasi, membuat heran Fraksi Partai Golkar. Pasalnya, selain dua nama yang direkomendasikan partai pengusung yakni Partai Golkar, PAN, Partai NasDem dan Partai Hanura belum sama, tetapi juga salah satu calon yakni Tuti Nurcholifah Yasin belum juga menyerahkan dokumen persyaratan.

“Rujukannya kan kita jelas yakni Undang-Undang 10 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2019. Disitu jelas haruslah dua nama yang sama, mekanisme pemilihannya juga sudah sangat jelas, tetapi kenapa masih kekeh saja menggelar,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar, Asep Surya Atmaja, Senin (16/3/2020).

Ia menegaskan, soal rekomendasi dari DPP Partai Pengusung jelas berbeda. Dari Partai Golkar merekomendasikan Tuti dan Dahim Arisi, Partai NasDem Rohim Mintareja, Partai Hanura atasnama Akhmad Marjuki dan PAN informasinya rekomendasinya berubah lagi.

Dengan demikian, bebernya, jelas secara nyata kalau keputusan yang diambil Panlih Inkonstitusional. Belum lagi, ada surat terbaru dari Pemprov Jawa Barat yang menginstruksikan untuk pemilihan yang sedianya direncanakan tanggal 18 Maret 2020 ditunda.

“Saya heran dengan Panlih kenapa sih masih mau dipaksa-paksa, ini lembaga terhormat jangan sampai nanti ketika dilakukan pemilihan malah tidak diterima oleh Pemprov. Seperti Paripurna Dagelan, pimpinan dewan dan panlih tidak paham undang-undang,” kata dia.

Ketika rapat pimpinan dalam pembahasan panitia pemilihan, ia juga sempat juga mempertanyakan soal dokumen persyaratan calon Wakil Bupati Bekasi. Ia meminta agar Panlih terbuka untuk proses verifikasi calon Wakil Bupati. Menurut anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masuk kedalam Panlih, proses verifikasi dokumen itu tidak pernah dilakukan.

“Undang-undang 10 Tahun 2016 pasal 176 menyebut yang menyerahkan rekomendasi dua nama calon itu haruslah bupati. Sampai saat ini bupati belum serahkan surat rekomendasi itu,” tegasnya.

Selain itu, menurutnya, DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi juga belum pernah diminta menyerahkan berkas persyaratan apalagi menyerahkan kedua nama calon Wakil Bupati ke Panitia Pemilihan.

“Bahwa atas hal tersebut. Pemilihan calon Wakil Bupati yang akan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan di DPRD, tidak memenuhi ketentuan Pasal 176 ayat (2) UU 10 Tahun 2016,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Perkuat Barisan, DPD Golkar Kab. Bekasi Gelar Konsolidasi di Momentum Buka Bersama

Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya

Bukber DPC PDI Perjuangan Kab. Bekasi di Hadiri Rieke Diah Pitaloka

admin 16/03/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 12 Bakal Calon Kepala Desa Ikuti Tahapan Seleksi
Next Article Pemilihan Cawabup Bekasi Bisa Digugat

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?