Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Adanya penetapan Calon Wakil Bupati Bekasi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan (Panlih) bentukan DPRD Kabupaten Bekasi, membuat heran Fraksi Partai Golkar. Pasalnya, selain dua nama yang direkomendasikan partai pengusung yakni Partai Golkar, PAN, Partai NasDem dan Partai Hanura belum sama, tetapi juga salah satu calon yakni Tuti Nurcholifah Yasin belum juga menyerahkan dokumen persyaratan.
“Rujukannya kan kita jelas yakni Undang-Undang 10 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2019. Disitu jelas haruslah dua nama yang sama, mekanisme pemilihannya juga sudah sangat jelas, tetapi kenapa masih kekeh saja menggelar,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar, Asep Surya Atmaja, Senin (16/3/2020).
Ia menegaskan, soal rekomendasi dari DPP Partai Pengusung jelas berbeda. Dari Partai Golkar merekomendasikan Tuti dan Dahim Arisi, Partai NasDem Rohim Mintareja, Partai Hanura atasnama Akhmad Marjuki dan PAN informasinya rekomendasinya berubah lagi.
Dengan demikian, bebernya, jelas secara nyata kalau keputusan yang diambil Panlih Inkonstitusional. Belum lagi, ada surat terbaru dari Pemprov Jawa Barat yang menginstruksikan untuk pemilihan yang sedianya direncanakan tanggal 18 Maret 2020 ditunda.
“Saya heran dengan Panlih kenapa sih masih mau dipaksa-paksa, ini lembaga terhormat jangan sampai nanti ketika dilakukan pemilihan malah tidak diterima oleh Pemprov. Seperti Paripurna Dagelan, pimpinan dewan dan panlih tidak paham undang-undang,” kata dia.
Ketika rapat pimpinan dalam pembahasan panitia pemilihan, ia juga sempat juga mempertanyakan soal dokumen persyaratan calon Wakil Bupati Bekasi. Ia meminta agar Panlih terbuka untuk proses verifikasi calon Wakil Bupati. Menurut anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masuk kedalam Panlih, proses verifikasi dokumen itu tidak pernah dilakukan.
“Undang-undang 10 Tahun 2016 pasal 176 menyebut yang menyerahkan rekomendasi dua nama calon itu haruslah bupati. Sampai saat ini bupati belum serahkan surat rekomendasi itu,” tegasnya.
Selain itu, menurutnya, DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi juga belum pernah diminta menyerahkan berkas persyaratan apalagi menyerahkan kedua nama calon Wakil Bupati ke Panitia Pemilihan.
“Bahwa atas hal tersebut. Pemilihan calon Wakil Bupati yang akan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan di DPRD, tidak memenuhi ketentuan Pasal 176 ayat (2) UU 10 Tahun 2016,” tandasnya. (FB)