Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, sudah melakukan pemasangan 164 alat perekam kepada para wajib pajak (WP). Pemasangan tersebut merupakan progres yang semula dijadwalkan sebanyak 185 alat.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pembukuan (Dalbuk) Bapenda, Akam Muharam menuturkan bahwa sampai tanggal 7 Februari 2020 tercatat 164 alat yang sudah dipasang di sejumlah Wajib Pajak (WP).
“Baru terpasang 164 alat, sisanya sekitar 21 alat lagi yang belum terpasang. Alat yang terpasang itu lantaran beda-beda masalah, seperti ada yang punya sistem dan ada juga yang belum,” kata Akam.
Sebagaimana diketahui alat Tapping Box dipasangkan ke beberapa wajib pajak, diantaranya seperti ke restoran dan hotel serta parkir. Sedangkan alat Portable Data Terminal (PDT) dipasang kepada wajib pajak restoran yang belum memiliki sistem dan alatnya juga disediakan.
“Untuk Hotel Qu, akan dipasang kepada 13 hotel yang belum mempunyai sistem, mulai dari monitornya akan dipersiapkan. Namun untuk alatnya akan beda,”kata Akam.
Ia menjelaskan, untuk hotel yang sudah terpasang wajib pajak sebanyak 48 hotel, restoran 31 wajib pajak, hiburan 14 wajib pajak, parkir 72 wajib pajak. Maka total keseluruhan 164 alat.
“Jadi target tahap pertama pemasangan tapping box dari total 185 WP yang terpasang sekitar 164 WP. Ada berbagai macam kendala di lapangan, diantaranya wajib pajak yang belum bersedia dipasang dengan berbagai macam alasan, seperti manajemen baru berubah maka otomatis untuk sistem pun turut berubah. Belum lagi informasi yang didapat dari wajib pajak harus memberi pelatihan dahulu terhadap SDM di dalamnya, lalu ada juga wajib pajak yang sudah tutup tempat usahanya,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Bapenda, Herman Hanapi mengatakan Bapenda optimis tahun 2020 PAD bisa tercapai yaitu 2,3 Trilliun, dengan adanya program Alat Perekam Data Transaksi Usaha (Tapping Box), dirinya berharap bisa mendokrak PAD dari sektor tersebut.
“Semoga dengan adanya tapping box diharapkan tercapai PAD kita dan masyarakat juga diharapkan taat bayar pajak,” tuturnya.
Diterangkan dia, pemasangan alat monitoring ini tidak membebani anggaran daerah. Karena mulai dari penyediaan, pemasangan, hingga pemeliharaan akan ditanggung oleh Bank Jabar Banten (BJB).
“Pemasangan tapping box ini sesuai dengan Supervisi Korsupgah KPK RI dalam rangka optimalisasi Pendapatan Daerah dari sektor pajak daerah. Agar dilaksanakan pemasangan alat tapping box untuk empat jenis pajak daerah self assessment yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi. Yaitu, pajak hotel, pajak restoran, pajak restoran, dan pajak hiburan,” tandasnya. (adv)