Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: KPU Kota Bekasi Tegaskan Tidak Ada ‘Injury Time’ Untuk PDIP
Share
Sign In
Notification
Latest News
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > KPU Kota Bekasi Tegaskan Tidak Ada ‘Injury Time’ Untuk PDIP

KPU Kota Bekasi Tegaskan Tidak Ada ‘Injury Time’ Untuk PDIP

admin Published 15/01/2018
Share
2 Min Read

FAKTABEKASI.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memastikan tak ada lagi waktu perpanjangan bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). baik untuk mencalonkan kadernya menjadi pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota.

Hal ini ditegaskan Komisioner KPU, Syafrudin saat diminta tanggapannya terkait isu yang beredar di masyarakat soal masa perpanjangan pendaftaran paslon kader PDI Perjuangan.

“Tidak benar itu, tidak ada lagi perpanjangan waktu untuk PDI Perjuangan, karena tahapan pendaftaran paslon Walkot dan Wawalkot Bekasi sudah ditutup sejak pukul 00.00 WIB tanggal 10 Januari kemarin,” ujarnya kepada faktabekasi.com, Senin (15/1/2018).

Terang Syafrudin, perpanjangan akan dilakukan jika pendaftar hanya 1 paslon, maka akan dibuka perpanjangan selama 3 hari, jika sampai 3 hari belum mendaftar juga, maka hanya akan ada calon tunggal.

Selanjutnya, terkait PDI perjuangan yang turut mengusung petahana syafrudin mengatakan. “jika PDI Perjuangan ingin menjadi partai pengusung bagi Paslon Rahmat Effendi – Tri Adhianto (RE-Tri), itu bukan ranah dan kewenangan KPU Kota Bekasi,” bebernya.

Jelas syafrudin, karena persoalan PDI Perjuangan ingin menjadi partai pengusung Paslon RE -Tri itu persoalan internal partai koalisi dan tim pemenangannya, itu menjadi kewenangan mereka untuk memutuskan.

Sedangkan terkait kelengkapan berkas administrasi dua paslon Rahmat Effendi – Tri Adhianto dan Nur Supriyanto – Adhi Firdaus, yang masih belum melengkapi kelengakapan administrasi, “akan diberikan waktu verifikasi sampai batas tanggal 20 Januari 2018,” tandasnya.

“bagi paslon yang tidak melengkapi peryaratan administrasi sampai batas akhir verifikasi, maka kandidat terancam didiskualifikasi dari pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi,” pungkasnya. (cr01)

You Might Also Like

Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya

Bukber DPC PDI Perjuangan Kab. Bekasi di Hadiri Rieke Diah Pitaloka

Selama Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kab. Bekasi Mencatat Hasil Pengawasan, Pencegahan dan Dugaan Pelanggaran

admin 15/01/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Harga Beras Tak Kunjung Turun, Pemkot Bekasi Upaya Menstabilkan
Next Article Pria Asal Tambun Tewas Tertabrak Kereta Api

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?