Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Polres Metro Bekasi Segel Produsen Oli Palsu di Rawalumbu
Share
Sign In
Notification
Latest News
Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah
Pemerintahan
YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu
Pemerintahan
Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI
Pemerintahan
Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB
Pemerintahan
Perkuat Barisan, DPD Golkar Kab. Bekasi Gelar Konsolidasi di Momentum Buka Bersama
Politik
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Polres Metro Bekasi Segel Produsen Oli Palsu di Rawalumbu

Polres Metro Bekasi Segel Produsen Oli Palsu di Rawalumbu

admin Published 24/01/2018
Share
3 Min Read

FAKTABEKASI.COM–Kepolisian Resort Metro (polrestro) Bekasi Kota berhasil mengungkap produsen oli palsu ber omset besar, di Perum Bojong Menteng Blok. D nomor. 21 RT. 01 RW. 11 kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Selasa (24/1/2018).

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 540 drigen oli kemasan 4liter merk Shell,210 drigen oli kemasan 4liter merk TMD, 30 dus  oli kemasan 4liter merk Shell helik X7,105 dus oli merk TMO, 2 dus oli merk TMO kemasan 1liter,100 dus oli gear merk Yamalube,1buah mesin registrasi,1 buah mesin pengikat tali,1 buah mesin pres poil, 7 drum oli merk HI Power, 4buah penampungan oli, 9 drum kosong, 1mesin sedot oli, lembaran stiker merk Shell helix 5 dan 7,lembaran stiker merk TMO, lembaran stiker merk Yamalube, 1karung tutup botol san poil, serta 1 unit mobil box mitsubishi SS dengan nopol AD 1745 VZ.

Polisi juga mengamankan 7 orang saksi, dua orang berinisial YP dan AJ sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut Kapolres Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan.

“Kami sudah mengamankan 7 orang saksi, dari hasil gelar perkara semalam. 2 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka,mereka adalah pemilik dan orang kepercayaanya,” ujarnya.

Terang Indarto, selama ini para tersangka diduga telah memproduksi oli dari bahan oli bekas, setelah disuling, kemudian ditambah pewarna dan dikemas ulang dengan merk oli terkenal. “mereka juga menjual oli tersebut dengan harga 40-50 persen lebih murah dari harga pasaran,” ungkapnya.

Indarto menjelaskan, mereka mengaku baru dua hari mengontrak dan memproduksi oli ditempat ini. “Sebelumnya mereka memproduksinya ditambun, dan sampai sekarang ini sudah berjalan selama 8 bulan, “bebernya.

“selama ini mereka memasarkan oli kedaerah Jawa tengah, di Jawa tengah tersangka mempunyai toko dan beberapa kolega disana,namun sebagian dipasarkan disini(Bekasi-red),” sambungnya.

Ditanya soal merk yang digunakan pelaku yang dijual kepada masyarakat. ” kita akan berkordinasi dengan pemilik merk untuk memberitahukan merknya dipalsu, dan kalau mereka melapor akan kita tambahkan pasal, ” jawabnya.

Pihaknya juga mengaku telah memblokir rekening tersangka, selain itu akan telusuri aliran dananya, karena omsetnya besar.

“kita juga akan mengkaji percetakan yang membuat logo dan segel hologram pada kemasan oli palsu tersebut,” ujarnya.

Sambung Indarto, “para tersangka akan dikenakan pasal52 ayat 1JO pasal 8 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999.tentang perlindungan konsumen, dengan pidana 5 tahun dan denda maksimal 2 miliar,” pungkasnya. (cr01)

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 24/01/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018
Next Article Aklamasi, Winoto Kembali Menjadi Ketua DPC Hanura Kota Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
Dirum Perumda TB Diduga Nepotisme Penerimaan Pegawai Baru
Pemerintahan 25/02/2026
Perkuat Harmoni dan Kepedulian Berkelanjutan, LippoLand Dukung Kenyamanan Ibadah Warga Cikarang
Bisnis Pemerintahan Sosial 25/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?