Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Berkedok warung remang-remang (Warmeng), 60 Bangunan Liar (Bangli) dipinggiran Kalimalang Tegal Danas, Cikarang Pusat dibongkar Paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (13/11).
Pembongkaran dilakukan lantaran adanya pengaduan dari tokoh masyarakat dan agama dengan maraknya praktek prostitusi yang berlangsung selama ini.
Sebanyak 200 personel Satpol PP, Polres Metro Bekasi 200 personel dan Kodim 100 personel mengamankan jalannya pembongkaran.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan, bahwa penertiban yang dilakukan hari ini mulai dari batas tegal gede hingga perbatasan Karawang dengan total bangunan kurang lebih 300. Sebanyak 60 bangunan yang terpaksa dibongkar lantaran pemiliknya tidak patuh.
“60 bangunan kita bongkar hari ini menyusul tidak di gubrisnya surat yang di sampaikan Satpol PP kepada pemilik bangli mulai dari pemberitahuan, peringatan sampai ke pembongkaran,” ujarnya.
Bangunan liar yang membandel ini dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) no 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum (Tribun) dimana keberadaanya mengarah pada warung remang-remang yang berkedok prostitusi.
“Yang jelas banyak sekali pelanggaran Perda yang dilanggar selain tribun adapula mengarah pada asusila,” kata dia
Menurut dia penertiban sesuai standar Operasional Prosedur (SOP), sudah di penuhi Satpol PP mulai teguran I sampai 3, kemudian peringatan hingga pemberitahuan pembongkaran.
Dasar pembongkaran bangunan berkedok warung remang-remang menang sengaja kita tidak menggunakan perda no 3 tahun 2016 melainkan perda no 4 tentang tribun karena banyak menyalahi aturan.
“Usai dibongkar kita serahkan kepada pihak PJT II, yang jelas itu bukan domain Satpol PP selaku perwakilan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Karena bagaimanapun juga lahan yang di bongkar bukan lahan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi sehingga keputusan mau diapakan lahan ini ada ranah PJT II,” tandasnya. (FB)