Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: BPPH Nilai Penerapan Pasal Pembunuhan Anggota Pemuda Pancasila Bekasi Janggal
Share
Sign In
Notification
Latest News
Jarang Hadir Kegiatan, Dirum Perumda TB Ngumpet
Pemerintahan
Raih PROPER Keenam Kalinya PT Jababeka Infrastruktur Satu-satunya Kawasan Industri Raih PROPER
Bisnis
Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan
Kepala BPN Kab. Bekasi Siap Mendukung Pembangunan Rusun Bersubsidi untuk Masyarakat
Pemerintahan
Dirum Perumda TB Pekerjakan ‘Tuyul’
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > BPPH Nilai Penerapan Pasal Pembunuhan Anggota Pemuda Pancasila Bekasi Janggal

BPPH Nilai Penerapan Pasal Pembunuhan Anggota Pemuda Pancasila Bekasi Janggal

admin Published 09/01/2023
Share
3 Min Read
Ketua BPPH Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Bekasi H. Ujang Suryadi, SH., MH.
Ketua BPPH Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Bekasi H. Ujang Suryadi, SH., MH.

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA– Kasus pembacokan yang mengakibatkan salah satu anggota Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi meninggal dunia, berhasil diungkap Polres Metro Bekasi dan menangkap pelaku yang sempat kabur ke Semarang, Jawa Tengah, sekaligus menetapkan pelaku dengan ancaman pasal 338 subsider 351 penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua BPPH Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Bekasi H. Ujang Suryadi, SH,.MH mengapresiasi tindakan cepat atas penangkapan pelaku pembacokan terhadap anggota Pemuda Pancasila, pasalnya kurang 24 jam pelaku berhasil diamankan.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan yang cepat dalam penangkapan pelaku oleh Polres Metro Bekasi,” kata Ujang Suryadi saat menghadiri ungkap kasus yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (09/01/2023).

Akan tetapi, masih kata Ujang sangat disayangkan atas penetapan pelaku yang dinyatakan tunggal, karena menurutnya belum ada penyelidikan atau penyidikan terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Bacok Anggota Ormas Bekasi, Pelaku Ditangkap di Semarang

“Sangat disayangkan penetapan pelaku tunggal, karena belom dilakukan penyelidikan atau penyidikan. Akan lebih bijak jika dikatakan sampai saat ini yang ditetapkan tersangka baru 1 orang,” kata dia.

Bukan hanya itu, Ujang juga membeberkan kaitan pasal yang diancamkan kepada pelaku, dimana pelaku hanya dikenakan pasal 338 subsider 351 penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Ini juga kami menyayangkan untuk pengenaan pasal yang terlalu terburu-buru karena hanya berdasarkan keterangan pelaku semata, walaupun dikatakan bahwa akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sangat baik jika disampaikan bahwa pasal yang dikenakan adalah tentang pembunuhan bisa tunggal, berencana atau adanya penganiayaan sebagaimana laporan tertulis yang dikeluarkan Kanit SPKT tertanggal 8 Januari 2023,” tegas dia.

BPPH sebagai kuasa hukum dari korban berharap kepada Polres Metro Bekasi agar objektif dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang menimpa keluarga besar Pemuda Pancasila.

“Kami sebagai kuasa hukum korban sangat mengharapkan penyelidikan dan penyidikan yang obyektif dari pihak kepolisian Polres Metro Bekasi atas kasus ini, bukan hanya itu kami dan 23 Ketua PAC Pemuda Pancasila Se Kabupaten Bekasi meminta agar 5 pelaku yang ikut serta dalam aksi tersebut turut diamankan,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 09/01/2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bacok Anggota Ormas Bekasi, Pelaku Ditangkap di Semarang
Next Article GMNI : Kenapa Pj Bupati Bekasi Belum Mampu Isi Jabatan Kosong?

Paling Banyak Dibaca

KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan 17/03/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?