Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: BPPH Nilai Penerapan Pasal Pembunuhan Anggota Pemuda Pancasila Bekasi Janggal
Share
Sign In
Notification
Latest News
Sikapi Dinamika Aparat, Pemuda Patriot dan Digdaya Serukan Pemuda Nusantara Jaga Ketertiban
Pemerintahan
PP KAMMI: Dukung Presiden Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi
Pemerintahan
Perkuat Cikarang Sebagai Kota Modern, Lippoland Hadirkan Oaze Lakeside Homes
Bisnis
EJIP Raih CSR Award 2026, Perkuat Sinergi dengan LPM dan Lingkungan
Pemerintahan
Cari Bibit Potensial, Kejurnas Squash 2026 Resmi Digelar di Kabupaten Bekasi
Olahraga
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > BPPH Nilai Penerapan Pasal Pembunuhan Anggota Pemuda Pancasila Bekasi Janggal

BPPH Nilai Penerapan Pasal Pembunuhan Anggota Pemuda Pancasila Bekasi Janggal

admin Published 09/01/2023
Share
3 Min Read
Ketua BPPH Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Bekasi H. Ujang Suryadi, SH., MH.
Ketua BPPH Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Bekasi H. Ujang Suryadi, SH., MH.

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA– Kasus pembacokan yang mengakibatkan salah satu anggota Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi meninggal dunia, berhasil diungkap Polres Metro Bekasi dan menangkap pelaku yang sempat kabur ke Semarang, Jawa Tengah, sekaligus menetapkan pelaku dengan ancaman pasal 338 subsider 351 penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua BPPH Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Bekasi H. Ujang Suryadi, SH,.MH mengapresiasi tindakan cepat atas penangkapan pelaku pembacokan terhadap anggota Pemuda Pancasila, pasalnya kurang 24 jam pelaku berhasil diamankan.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan yang cepat dalam penangkapan pelaku oleh Polres Metro Bekasi,” kata Ujang Suryadi saat menghadiri ungkap kasus yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (09/01/2023).

Akan tetapi, masih kata Ujang sangat disayangkan atas penetapan pelaku yang dinyatakan tunggal, karena menurutnya belum ada penyelidikan atau penyidikan terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Bacok Anggota Ormas Bekasi, Pelaku Ditangkap di Semarang

“Sangat disayangkan penetapan pelaku tunggal, karena belom dilakukan penyelidikan atau penyidikan. Akan lebih bijak jika dikatakan sampai saat ini yang ditetapkan tersangka baru 1 orang,” kata dia.

Bukan hanya itu, Ujang juga membeberkan kaitan pasal yang diancamkan kepada pelaku, dimana pelaku hanya dikenakan pasal 338 subsider 351 penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Ini juga kami menyayangkan untuk pengenaan pasal yang terlalu terburu-buru karena hanya berdasarkan keterangan pelaku semata, walaupun dikatakan bahwa akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sangat baik jika disampaikan bahwa pasal yang dikenakan adalah tentang pembunuhan bisa tunggal, berencana atau adanya penganiayaan sebagaimana laporan tertulis yang dikeluarkan Kanit SPKT tertanggal 8 Januari 2023,” tegas dia.

BPPH sebagai kuasa hukum dari korban berharap kepada Polres Metro Bekasi agar objektif dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang menimpa keluarga besar Pemuda Pancasila.

“Kami sebagai kuasa hukum korban sangat mengharapkan penyelidikan dan penyidikan yang obyektif dari pihak kepolisian Polres Metro Bekasi atas kasus ini, bukan hanya itu kami dan 23 Ketua PAC Pemuda Pancasila Se Kabupaten Bekasi meminta agar 5 pelaku yang ikut serta dalam aksi tersebut turut diamankan,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

admin 09/01/2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bacok Anggota Ormas Bekasi, Pelaku Ditangkap di Semarang
Next Article GMNI : Kenapa Pj Bupati Bekasi Belum Mampu Isi Jabatan Kosong?

Paling Banyak Dibaca

BPJS Ketenagakerjaan Cikarang dan DEKOPINDA Kab. Bekasi Jalin Sinergi Lindungi Pekerja Koperasi
Pemerintahan 01/07/2026
Sikapi Dinamika Nasional, PP Hima Persis Keluarkan Pernyataan Resmi
Pemerintahan 13/06/2026
H. Hamun Sutisna Apresiasi Dukungan Kapolres Metro Bekasi di Liga Jabar Istimewa Zona Purwasukasi
Olahraga 13/06/2026
KAMMI Gelar Forum Pemuda Muslim Internasional di DPR RI, Perkuat Kolaborasi dan Suarakan Solidaritas untuk Palestina
Pemerintahan 13/06/2026
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Pemerintahan 25/06/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?