Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Diduga Kelola dan Buang Limbah B3 Sembarangan PT. Chang Chun Bakal Dilaporkan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?
Pemerintahan
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Diduga Kelola dan Buang Limbah B3 Sembarangan PT. Chang Chun Bakal Dilaporkan

Diduga Kelola dan Buang Limbah B3 Sembarangan PT. Chang Chun Bakal Dilaporkan

admin Published 18/04/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA—PT. Chang Chun DPN Chemical Industri yang berlamat di Kawasan Industri Cikarang Indutrial Estate, Jl. Jababeka XI, Blok G18-G23, Desa Harjamekar, Kecamatan Cikarang Utara, diduga buang limbah sembarangan.

Menurut informasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Selamatkan Bumi Pertiwi (Se-Bumi), perusahaan yang memproduksi paper chemical resins (bahan baku kertas) dan melamine/urea molding compound ini juga diduga telah mengelola limbah B3 hasil dari produksi sendiri.

“Bukan hanya mengelola limbah B3 hasil produksinya, dari infestigasi kami bahwa sisa hasil produksi limbah B3 yang mereka kelola dibuang ke tempat bukan peruntukannya,” kata Ketua Umum Se-Bumi, Palti Simanullang.

Dampak dari pembuangan hasil kelola limbah B3 yang dilakukan PT. Chang Chun itu bisa merusak ekosistem dalam tanah, bahkan bisa mencemari sumber daya air yang ada didalamnya. “Kami sudah mengambil beberapa sample dari lokasi pembuangan yang dilakukan PT. Chang Chun. Itu nantinya akan kami jadikan bukti awal untuk melaporkan perbuatan pencemaran lingkungan kepada Kementrian Lingkungan Hidup,” tegasnya.

LSM Se-Bumi sebenarnya sudah melayangkan surat teguran agar PT. Chang Chun melakukan klarifikasi terhadap temuan LSM Se-Bumi. Tapi, surat yang sudah dilayangkan tidak mendapatkan tanggapan yang positif dari pihak perusahaan.

“Sebagai sosial kontrol kita sudah pernah melayangkan surat pada tanggal 2 April 2018 untuk meminta klarifikasi. Tapi pihak Perusahaan tidak memberikan respon positif terhadap temuan kami, atas dasar itu kami akan secepatnya melaporkan temuan ini ke Kementrian agar bisa ditindaklanjuti,” tandasnya. (fb)

You Might Also Like

Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026

Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit

Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

admin 18/04/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Muspika Setu Deklarasi Anti Miras
Next Article 154 Desa di Bekasi Akan Menghelat Pilkades Serentak, Pemda Gelontorkan Dana 28 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY
Hukum 09/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?