Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Dispertan Dorong Penyelesaian Raperda Lahan LP2B
Share
Sign In
Notification
Latest News
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aset Kendaraan NPCI Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Dispertan Dorong Penyelesaian Raperda Lahan LP2B

Dispertan Dorong Penyelesaian Raperda Lahan LP2B

admin Published 06/02/2018
Share
2 Min Read

CIKARANG PUSAT – Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Bekasi, terus mendorong penyelesaian pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) menjadi Peraturan Daerah yang permanen sehingga tidak lagi ada penyalahgunaan fungsi kawasan lahan yang sudah di tetapkan dalam peta lahan.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdullah Karim menuturkan dari 13 kecamatan yang di usulkan dalam Raperda lahan abadi tetap akan di pertahan kan kendati sudah ada kecamatan dalam perda RT/RW yang di tetapkan menjadi kawasan argo industri.

“Komitmen kita untuk terus menjaga lahan abadi menjadi lahan pertanian yang berkelanjutan, oleh karena itu Dispertan terus mendorong penyelesaian rancangan Raperda LP2B agar segera final dan di tetapkan menjadi Perda permanen,” ujarnya di wawancarai d ruang kerja ya (05/02/2018).

Terang pria yang akrab di sapa Karim, untuk wilayah cikarang timur yang mana dalam perda RT/RW yang di tetapkan ada sekitar 1500 hektar sudah di keluarkan ijin nya untuk kawasan industri. Namun, Dispertan mengusulkan 247 hektarnya tidak lagi boleh lagi di rubah dan tetap di biarkan menjadi kawasan lahan abadi.

Untuk itu, pihaknya (Dispertan-red) mendesak kepada Bappeda dan PUPR untuk segera merampungkan pemetaan melalui foto satelit. Nantinya data dari Bappeda dan PUPR di singkronkan dengan data yang di miliki Dinas Pertanian yang di persiapkan untuk di tetapkan menjadi Perda LP2B.

“Hanya 247 hektar yang ada di Cikarang Timur di pertahankan dan dimasukan dalam Perda LP2B. Sedang yang 1500 hektar nya sudah keluar ijin untuk kawasan argo industri sesuai perda Rt/Rw” papar mantan Kepala BPMD.

Karim berharap dorongan semua pihak agar penyelesaian raperda lahan LP2B bisa secepatnya di sahkan. Karena pembuatan perda lahan LP2B, semata mata untuk menghindari penyalahgunaan fungsi kawasan lahan oleh pihak luar yang semakin marak.

“Lahan hijau jangan lagi di ubah, Raperda LP2B harus di dorong terus agar secepatnya di sahkan,” pungkas dia. (rls)

You Might Also Like

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

Aset Kendaraan NPCI Digadai

admin 06/02/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Sukseskan Program Pemerintah Pusat, BPN dan Muspiada Jalin Sinergitas
Next Article Kunjungan Kerja Pemkab Bangli Prov Bali ke Desa Pasir Sari

Paling Banyak Dibaca

KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan 17/03/2026
Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?