Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kebut Pembebasan Lahan LRT, Sejumlah Bidang di Jatimulya di Verifikasi Ulang
Share
Sign In
Notification
Latest News
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Kebut Pembebasan Lahan LRT, Sejumlah Bidang di Jatimulya di Verifikasi Ulang

Kebut Pembebasan Lahan LRT, Sejumlah Bidang di Jatimulya di Verifikasi Ulang

admin Published 06/02/2019
Share
2 Min Read
Proses verifikasi ulang pembebasan lahan untuk depo LRT di Jatimulya.

Fakta Bekasi, TAMBUN SELATAN–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi akhirnya memverifikasi ulang 76 bidang tanah di Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan, yang akan digunakan untuk pembangunan depo light rapid trans (LRT).

Verifikasi tersebut dilakukan untuk memercepat proses pembebasan lahan yang sempat terhambat dimana verifikasi meliputi pengukuran ulang tanah dan bangunan serta menilai segala hal yang berada di atas tanah, semisal tanaman dan tempat usaha.

Kemudian dilakukan juga pengecekan sertifikat dan surat kepemilikan terhadap 29 bidang lainnya.
Puluhan bidang tanah itu diverifikasi ulang lantaran adanya upaya penolakan pengukuran dari sejumlah warga.

“Memang ada informasi adanya hasutan pada warga agar tidak melepaskan tanahnya. Namun melalui verifikasi ini kami terus lakukan langkah persuasif. Kami imbau warga supaya menyerahkan bukti kepemilikan dan dan bangunan untuk mempercepat proses pembebasan,” kata Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Bekasi, Agus Susanto, Rabu (6/2/2019).

Verifikasi dijadwalkan berlangsung selama sepekan yakni hingga Rabu (13/2/2019). Penolakan terlihat saat para petugas BPN Kabupaten Bekasi bersama Ditjen Perkeretaapian memverifikasi tanah. Beberapa pemilik memersilakan pengukuran namun ada juga yang menolak tanahnya diukur. Meski demikian pengukuran tetap dilakukan, namun tidak sampai pada penghitungan bangunan.

Agus mengatakan, penolakan tersebut menjadi hak pemilik. Namun, sesuai aturan, pengukuran tetap dilakukan dengan menyertakan berita acara.
“Jadi yang memang warga yang tidak mengizinkan akan dibuatkan berita acara. Dalam artian proses pengukuran lahan serta berita acara terus berjalan. Kemudian nanti dilakukan penghitungan untuk disampaikan pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Maka nanti mereka yang memutuskan, apakah telah sesuai atau seperti apa,” ucap dia. (ger)

You Might Also Like

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

admin 06/02/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Belajar di Gor, Siswa SDN 01 Cicau Gagal Fokus
Next Article Pembebasan Lahan LRT di Jatimulya, Warga Mengaku Untung

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?