Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kebut Pembebasan Lahan LRT, Sejumlah Bidang di Jatimulya di Verifikasi Ulang
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap
Hukum
Melalui Liga Jabar Istimewa, Piala Ibu Kapolres Bekasi U-12 Resmi Bergulir
Olahraga
Loh.. Loh.. Loh.. Sport Plus Cibarusah Diduga Terindikasi Kelebihan Bayar
Olahraga Pemerintahan
Tingkat Pengangguran 8,78%: Industri, Pemerintah, dan Sekolah Duduk Bersama Susun Solusi Nyata untuk SDM SMK Kab. Bekasi
Pemerintahan
PAPURINSI Perkenalkan Platform Digital Penguatan Ekosistem Industri Bekasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Kebut Pembebasan Lahan LRT, Sejumlah Bidang di Jatimulya di Verifikasi Ulang

Kebut Pembebasan Lahan LRT, Sejumlah Bidang di Jatimulya di Verifikasi Ulang

admin Published 06/02/2019
Share
2 Min Read
Proses verifikasi ulang pembebasan lahan untuk depo LRT di Jatimulya.

Fakta Bekasi, TAMBUN SELATAN–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi akhirnya memverifikasi ulang 76 bidang tanah di Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan, yang akan digunakan untuk pembangunan depo light rapid trans (LRT).

Verifikasi tersebut dilakukan untuk memercepat proses pembebasan lahan yang sempat terhambat dimana verifikasi meliputi pengukuran ulang tanah dan bangunan serta menilai segala hal yang berada di atas tanah, semisal tanaman dan tempat usaha.

Kemudian dilakukan juga pengecekan sertifikat dan surat kepemilikan terhadap 29 bidang lainnya.
Puluhan bidang tanah itu diverifikasi ulang lantaran adanya upaya penolakan pengukuran dari sejumlah warga.

“Memang ada informasi adanya hasutan pada warga agar tidak melepaskan tanahnya. Namun melalui verifikasi ini kami terus lakukan langkah persuasif. Kami imbau warga supaya menyerahkan bukti kepemilikan dan dan bangunan untuk mempercepat proses pembebasan,” kata Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Bekasi, Agus Susanto, Rabu (6/2/2019).

Verifikasi dijadwalkan berlangsung selama sepekan yakni hingga Rabu (13/2/2019). Penolakan terlihat saat para petugas BPN Kabupaten Bekasi bersama Ditjen Perkeretaapian memverifikasi tanah. Beberapa pemilik memersilakan pengukuran namun ada juga yang menolak tanahnya diukur. Meski demikian pengukuran tetap dilakukan, namun tidak sampai pada penghitungan bangunan.

Agus mengatakan, penolakan tersebut menjadi hak pemilik. Namun, sesuai aturan, pengukuran tetap dilakukan dengan menyertakan berita acara.
“Jadi yang memang warga yang tidak mengizinkan akan dibuatkan berita acara. Dalam artian proses pengukuran lahan serta berita acara terus berjalan. Kemudian nanti dilakukan penghitungan untuk disampaikan pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Maka nanti mereka yang memutuskan, apakah telah sesuai atau seperti apa,” ucap dia. (ger)

You Might Also Like

Loh.. Loh.. Loh.. Sport Plus Cibarusah Diduga Terindikasi Kelebihan Bayar

Tingkat Pengangguran 8,78%: Industri, Pemerintah, dan Sekolah Duduk Bersama Susun Solusi Nyata untuk SDM SMK Kab. Bekasi

PAPURINSI Perkenalkan Platform Digital Penguatan Ekosistem Industri Bekasi

Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

admin 06/02/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Belajar di Gor, Siswa SDN 01 Cicau Gagal Fokus
Next Article Pembebasan Lahan LRT di Jatimulya, Warga Mengaku Untung

Paling Banyak Dibaca

Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
Ekosistem Matang Jadi Kunci, Malibu Walk Raih Respon Pasar Positif
Bisnis 13/04/2026
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan 15/04/2026
Aset Kendaraan NPCI Digadai
Pemerintahan 14/04/2026
Wamen Ossy: Revisi RTRWN Jadi Kunci Percepatan Pengembangan Jaringan Kereta Nasional
Pemerintahan 30/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?