Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT— Setelah Eka Supria Atmaja resmi diangkat sebagai Plt Bupati, menggantikan posisi Neneng Hasanah Yasin yang tersandung kasus suap Meikarta, secara otomatis jabatan Wakil Bupati Bekasi mengalami kekosongan.
Selanjutnya kekosongan jabatan Wakil Bupati menjadi rebutan pihak-pihak tertentu termasuk legislatif dan birokrat. Atas kekosongan tersebut menjadi perbincangan termasuk di media sosial, salah satunya akun Facebook milik MochamadRisansyah yang memuat status pertanyaan mengenai siapa yang cocok menggantikan Eka Supria Atmaja.
“Menurut teman-teman, dari kalangan mana Cawabup Bekasi yang cocok mendampingi Eka Supria Atmaja? Partai atau birokrat?,” tanya dia.
Didalam kolom komentar akun milik SaladinPadanta Rangkuti menjawab. “Itu haknya partai golkar karena maju dalam pilkada tanpa koalisi mau jadi wakil ya dari golkar Muhtada Sobirin yg pas mudadan bersih,” jawabnya.
Sementara itu akun BudhieSoenarso mengatakan. “Bupati dan Wakil Bupati Itu Jabatan Politik Jadimau tidak mau pastinya diwakili oleh perwakilan dari Partai. Makanya diposisi Sekda lah diduduki perwakilan dari Birokrat Yg Senior…Yang harapannya bisa memberi input penyeimbang sebuah kebijakan,” ujarnya.
Berbeda komentar, akun milik Dewa Kumbara lebih milih dari birokrat yang cocok untuk mengisi jabatan Wakil Bupati.
“Saya berharap dari birokrat yang mungkin sudah menguasai dan berpengalaman di pemerintahan. Yg bisa mendampingi kinerja PLT bupati,” kata dia.
Sedangkan akun milik Ketua LSM SNIPER INDONESIA GunawanBani Kundang Lebih mendetailkan aturan dan mekanisme dalam pengisian kekosongan Wakil Bupati.
Sebelum memberikan pendapat, terlebih dahulu ijinkan sayamenyampaikan aturan dan mekanisme tentang pengisian kekosongan jabatan Wabup Bekasi diatur dalam Pasal 176 UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah
Pasal 176
(1) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali kota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.
(2) Parati Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada DPRD melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
“Jadi, yang cocok mendampingi Eka Supria Atmaja menurut pendapat saya adalah dari kalangan Birokrat yang berkompeten agar terciptanya check and balancing jalannya roda pemerintahan. Itupun dikembalikan lagi ke kehendak gabungan Partai Politik pengusung dalam mengusulkan calon, apakah dari kalangan birokrat ataukah dari kalangan partai politik?,” kata dia.
Sementara itu DediJuneska membalas. “betul kang..jika memilih sesama politisi khawatir tidak bisa menjadi pengarah terhadap bkrokrat yg akan di pimpin nya..kecuali yang bersangkutan punya latar belakang pernah menjadi Wabup dengan masa jabatan5 tahun…kalau memilih calon dari Birokrat pasti akan banyak keuntungannya dimana jam terbang selama menjadi ASN pastinya sudah di kuasai d luar kepala,”ujar dia.
Menanggapi hal tersebut, akun milik Wakil Ketua DPD GolkarKabupaten Bekasi Budiarta Budi membalas kometar DediJuneska.
“itu kan menurut bang dejun tapi jangan lupa pak haji eka supriatmaja (Plt. Bupati Bekasi) juga punya pengalaman jam terbang yang panjang sebagai pemimpin dari kepala desa, ketua dprd hingga wakil bupati jadi tidak usah khawatir berlebihan, buat kami sih siapa pun nanti wakil bupati nya darimana pun latar belakang nya yang penting bisa bekerjasama dengan membantu pakhaji eka membawa kemajuan buat kabupaten bekasi,” terangnya. (FB)
Berita Terkait: