Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Menteri Nusron: Sebagai Early Warning System
Share
Sign In
Notification
Latest News
Fatayat NU Kab. Bekasi Teken Komitmen, Bergerak Cegah Praktik Sunat Perempuan
Kesehatan
PT Lippo Cikarang Tbk Bukukan Marketing Sales Rp1,2 Triliun pada 9M25 atau 73% dari Target Tahun 2025
Bisnis
Lindungi Aset dari Inflasi, Raih Passive Income Stabil lewat New Palm Town House di Kota Jababeka
Bisnis
Ajak Pemuda Jadi Aktor Pembangunan, KNPI Kab. Bekasi Bahas ‘Formulasi Gerakan Pemuda’
Pemerintahan
Transformasi Digital ATR/BPN: Aset Tanah Kini Bisa Dipantau dari Ponsel
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Menteri Nusron: Sebagai Early Warning System

Menteri Nusron: Sebagai Early Warning System

admin Published 24/10/2025
Share
2 Min Read

Samarinda – Sertipikasi tanah lembaga pendidikan jadi upaya perlindungan dini terhadap aset keagamaan dari potensi sengketa di kemudian hari. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh organisasi masyarakat dan yayasan pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mempercepat sertipikasi tanah lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal.

“Bapak/Ibu sekalian, saya minta tolong lagi, semua yayasan yang mempunyai lembaga pendidikan, mari bersama yayasannya dibantu supaya boleh mempunyai SHM. Supaya tidak terjadi lagi konflik, sebaiknya kami hari ini melakukan early warning system, proteksi dini, mitigasi risiko,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan bersama tokoh organisasi masyarakat Islam dan lembaga terkait, di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Jumat (24/10/2025).

Menurut Menteri Nusron, saat ini masih banyak aset pesantren, madrasah, hingga majelis taklim berdiri di atas tanah yang belum bersertipikat. Persoalan umum yang sering terjadi berawal karena tanah lembaga pendidikan, tercatat atas nama pribadi pengurus yayasan. Ketika pengurus wafat atau ada peralihan kepemilikan, keluarga sering mengklaim sebagai hak waris sehingga memicu konflik. Itulah alasan proteksi dini yang dimulai dengan sertipikasi perlu dilakukan.

Bukan hanya memberikan perlindungan bagi aset, kepemilikan sertipikat tanah juga akan memperkuat posisi lembaga pendidikan Islam dalam mendapatkan pembiayaan dan dukungan pembangunan.

Sehubungan dengan percepatan sertipikasi ini, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah telah membuka jalur agar yayasan pendidikan dan sosial dapat menjadi subjek pemegang SHM. Syaratnya, pihak lembaga pendidikan harus memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait, seperti Kementerian Agama atau Kementerian Sosial.

“Untuk mendapatkan SK harus punya rekomendasi. Kalau dia yayasan Islam, harus ada rekomendasi dari BIMAS Islam. Kalau yayasan itu adalah yayasan sosial, harus dapat rekomendasi dari Kemensos, maka dia boleh menjadi nama subyek sebagai penerima SHM,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Tanpa legalitas tanah yang kuat, lembaga pendidikan kerap kesulitan dalam pengembangan sarana prasarana, termasuk akses pembiayaan melalui perbankan. Sementara itu, lembaga yang sudah memiliki sertipikat dapat lebih mudah menjadikan tanah sebagai jaminan ke lembaga keuangan untuk pembiayaan pembangunan yang tepat waktu dan tepat sasaran. (red)

You Might Also Like

Ajak Pemuda Jadi Aktor Pembangunan, KNPI Kab. Bekasi Bahas ‘Formulasi Gerakan Pemuda’

Transformasi Digital ATR/BPN: Aset Tanah Kini Bisa Dipantau dari Ponsel

Transformasi Digital ATR/BPN Percepat Akses Pembiayaan, Bank Mandiri: Proses Verifikasi Kini Lebih Mudah dan Aman

Transformasi Digital ATR/BPN Lewat Sentuh Tanahku, Permudah Pengecekan Legalitas Tanah

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Pembebasan BPHTB untuk Percepatan PTSL

admin 24/10/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Setahun Menjabat Menteri  ATR/BPN: Nusron Selesaikan 3.019 Kasus Pertanahan, Cegah Kerugian Rp9,67 Triliun
Next Article Menteri Nusron Bahas Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

Paling Banyak Dibaca

Ajak Pemuda Jadi Aktor Pembangunan, KNPI Kab. Bekasi Bahas ‘Formulasi Gerakan Pemuda’
Pemerintahan 29/10/2025
Cerdas! Pemkab Bekasi Gandeng BPN Sepakat Cara Baru Tingkatkan PAD
Pemerintahan 16/10/2025
Ibuki Sakurayama Hadir Menjawab Permintaan Hunian Keluarga Muda, Dinamis dan Praktis
Bisnis 18/10/2025
Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku
Pemerintahan 20/10/2025
HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan
Politik 20/10/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?