Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pembebasan Lahan Tol Cibici Capai 67 Persen
Share
Sign In
Notification
Latest News
Ibuki Sakurayama Hadir Menjawab Permintaan Hunian Keluarga Muda, Dinamis dan Praktis
Bisnis
Cerdas! Pemkab Bekasi Gandeng BPN Sepakat Cara Baru Tingkatkan PAD
Pemerintahan
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pembebasan Lahan Tol Cibici Capai 67 Persen

Pembebasan Lahan Tol Cibici Capai 67 Persen

admin Published 26/04/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN–Kementrian PUPR Republik Indonesia kembali melakukan pembayaran terhadap lahan milik warga sebanyak 40 Bidang dari enam desa berbeda diantarannya Desa Gandasari, Muara Bakti, Buni Bakti, Segara Jaya, Wanasari, Sri Jaya untuk Pembebasan Lahan Tol Cibitung Cilincing (Cibici) di Kantor BRI Cikarang Selatan.

Ketua PPK Penggadaan Lahan Kemen PUPR, Dodit Dimas mengatakan, pembayaran untuk hari ini 40 bidang dengan nilai sekitar Rp.50 miliar dan luas tanah yang di bebaskan sekitar 3.9 hektar. Untuk per hari ini progres dari Kemen PUPR 67 persen dari bidang 2800 bidang yang harus dibebaskan itu sudah di bebaskan sekitar 1800-an.

“Pembayaran dilakukan untuk percepatan pembebasan lahan guna mempercepat pembangunan insfratrukturnya, sudah 67 persen yang sudah di bebaskan, kami tetap kebut 900 bidang sisanya,” ujarnya saat di wawancarai.

Menurutnya, persoalan warga menolak, tambah Dodit, itu salah satu yang termasuk konsinasi karena waktu di bulan Februari akhir memberikan surat peringatan kepada mereka bahwa masa 14 hari sejak musyawarah sudah habis. Apabila tidak memvalidasi atau tidak memberi berkas ke BPN dana nya akan di titip ke pengadilan.

“Guna mengejar target tersebut memang diantara lain pertama; kita akan melakukan langkah konsinasi ini untuk bidang bidang yang pertama sudah ada putusan pengadilan, kedua; mereka tidak memberikan respon jadi kami tidak bisa memvalidasi (tidak memberi berkas) sejak 14 hari sejak penawaran. dan akan ada perbaikan data bangunan dan luas segera di perbaiki,” pungkasnya. (ger)

You Might Also Like

Cerdas! Pemkab Bekasi Gandeng BPN Sepakat Cara Baru Tingkatkan PAD

BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi

TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali

BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa

BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia

admin 26/04/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Anggota TNI Amakan Pelaku Jambret dari Amukan Warga
Next Article PT Horas Miduk Sukses Sponsori Kejuaraan Bulutangkis Bupati Cup, Ini Pesannya

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat, Suku Boti Jadi Percontohan di TTS
Pemerintahan 21/09/2025
Menteri ATR/BPN Targetkan 300 RDTR Digital 2026 untuk Percepat Perizinan Usaha
Pemerintahan 23/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?