Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pembebasan Lahan Tol Cibici Capai 67 Persen
Share
Sign In
Notification
Latest News
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pembebasan Lahan Tol Cibici Capai 67 Persen

Pembebasan Lahan Tol Cibici Capai 67 Persen

admin Published 26/04/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN–Kementrian PUPR Republik Indonesia kembali melakukan pembayaran terhadap lahan milik warga sebanyak 40 Bidang dari enam desa berbeda diantarannya Desa Gandasari, Muara Bakti, Buni Bakti, Segara Jaya, Wanasari, Sri Jaya untuk Pembebasan Lahan Tol Cibitung Cilincing (Cibici) di Kantor BRI Cikarang Selatan.

Ketua PPK Penggadaan Lahan Kemen PUPR, Dodit Dimas mengatakan, pembayaran untuk hari ini 40 bidang dengan nilai sekitar Rp.50 miliar dan luas tanah yang di bebaskan sekitar 3.9 hektar. Untuk per hari ini progres dari Kemen PUPR 67 persen dari bidang 2800 bidang yang harus dibebaskan itu sudah di bebaskan sekitar 1800-an.

“Pembayaran dilakukan untuk percepatan pembebasan lahan guna mempercepat pembangunan insfratrukturnya, sudah 67 persen yang sudah di bebaskan, kami tetap kebut 900 bidang sisanya,” ujarnya saat di wawancarai.

Menurutnya, persoalan warga menolak, tambah Dodit, itu salah satu yang termasuk konsinasi karena waktu di bulan Februari akhir memberikan surat peringatan kepada mereka bahwa masa 14 hari sejak musyawarah sudah habis. Apabila tidak memvalidasi atau tidak memberi berkas ke BPN dana nya akan di titip ke pengadilan.

“Guna mengejar target tersebut memang diantara lain pertama; kita akan melakukan langkah konsinasi ini untuk bidang bidang yang pertama sudah ada putusan pengadilan, kedua; mereka tidak memberikan respon jadi kami tidak bisa memvalidasi (tidak memberi berkas) sejak 14 hari sejak penawaran. dan akan ada perbaikan data bangunan dan luas segera di perbaiki,” pungkasnya. (ger)

You Might Also Like

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

admin 26/04/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Anggota TNI Amakan Pelaku Jambret dari Amukan Warga
Next Article PT Horas Miduk Sukses Sponsori Kejuaraan Bulutangkis Bupati Cup, Ini Pesannya

Paling Banyak Dibaca

Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?