faktabekasi.com, CIKARANG PUSAT-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak daerah telah disahkan menjadi Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna yang di gelar di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (15/03).
Bupati menyampaikan bahwa Raperda tentang Pajak Daerah sebagai salah satu Peraturan Daerah yang bersifat Pungutan Daerah berupa pajak yang bersifat evaluatif, maka setelah disetujui bersama dan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Raperda tersebut haruslah mendapat evaluasi dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Selain itu Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin mengatakan dengan di sahkan nya Raperda pajak daerah menjadi Perda di harapkan bisa memberi kontribusi besar dalam meningkatkan hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.
“Kepala dinas Bapenda yang sekarang kan baru, mudah mudahan dengan personil baru energi yang di miliki bisa mendongkrak nilai PAD Kabupaten Bekasi,” ujarnya di wawancarai
Menurut Neneng, soal pajak daerah ini memang luar biasa. Terlebih adanya temuan tunggakan pajak yang dialami Apartemen Oasis sehingga membuat Pemerintah Kabupaten Bekasi tergerak untuk menagih pajaknya yang belum di bayarkan.
Pokoknya yang berkaitan dengan hal pajak, beber dia, Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen akan menagihnya demi mendongkrak peningkatan PAD Kabupaten Bekasi.”Adanya Perda Pajak yang baru disahkan akan menjadi semangat Pemerintah Daerah dalam menagih para penunggak pajak,”ucapnya
Penagihan pajak tetap jadi prioritas pemerintah daerah, karena kita tahu tiap pajak yang di bayarkan masyarakat dan perusahaan akan di gunakan untuk membangun berbagai pembangunan yang ada di Kabupaten Bekasi. (rls)