Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Polemik Pilkades, Komisi I Minta Bupati Harus Bijak
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Polemik Pilkades, Komisi I Minta Bupati Harus Bijak

Polemik Pilkades, Komisi I Minta Bupati Harus Bijak

admin Published 07/09/2018
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi menilai polemik sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2018 yang terjadi di beberapa desa harus bisa diselesaikan dengan bijak oleh Bupati Bekasi.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jalika mengatakan Bupati mempunyai tanggung jawab moral dan administrasi terhadap polemik sengketa hasil Pilkades ini.

“Karena anggaran yang dipakai dalam pelaksaan ini adalah anggaran pemerintah, anggaran rakyat. Kalau ini diabaikan sama saja dengan pembiaran dan tidak menutup kemungkinan untuk pelaksanaan Pilkades berikutnya juga akan banyak hal yang sama seperti saat ini,” kata Jalika saat ditemui usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) hasil Pilkades Serentak 2018, Kamis (06/09).

Oleh karenanya, politisi partai Gerindra itu meminta Bupati tidak menganggap persoalan sengketa hasil Pilkades ini sebagai persoalan sepele karena persoalan ini menyangkut dengan kepentingan orang banyak.

“Sehingga semestinya pelaksanannya juga dibuat dengan aturan-aturan yang bagus, yang kuat serta jelas. Panitia penyelenggaranya juga jangan asal-asalan dipilih tetapi harus betul-betul yang memiliki dedikasi, bukan hanya pandai dan pinter karena orang pandai dan pinter sekarang itu banyak tetapi orang yang jujur, yang betul-betul mau melaksanakan tahapan sesuai mekanisme itu yang sebetulnya dibutuhkan. Jadi seleksinya juga mesti ketat sebetulnya,” kata dia.

Dengan adanya persoalan ini, secara pribadi dirinya menginginkan adanya evaluasi secara keseluruhan mengenai pelaksanaan Pilkades yang dilakukan secara serentak di 154 Desa di Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu itu. “Tetapi balik lagi karena kita ini kolektif kolegial, semua tergantung pimpinan dewan. Tetapi yang jelas, apa yang menjadi keinginan masyarakat akan kami sampaikan melalui nota dinas atau rekomendasi dewan,” cetusnya.

Diberitakan sebelumnya, Pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2018 di 154 Desa di Kabupaten Bekasi pada Minggu (26/08) lalu masih menyisakan masalah.

Sedikitnya ada 8 desa mengajukan keberatan atas hasil pemungutan suara. Saat ini permasalahan tersebut sudah diterima dan akan ditangani tim penyelesaian sengketa Pilkades Serentak 2018 Kabupaten Bekasi.

“Untuk sementara ini ada 8 desa yang mengajukan keberatan secara tertulis kepada kita atas hasil Pilkades serentak,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Benni Yusnandar, Senin (03/09).

Saat ini, sambungnya, tim penyelesaian sengketa akan segera bekerja. “Sesuai dengan aturan, kita memiliki waktu 30 hari kedepan untuk meyelesaikan persoalan ini dan saat ini kita masih memasuki tahap menerima pengaduan-pengaduan atau keberatan,” ungkapnya.

Meski demikian, Benni belum bisa memastikan dengan adanya proses pengajuan keberatan ini apakah akan menganggu jalannya proses pelantikan Kepala Desa terpilih sesuai jadwal tahapan Pilkades Serentak 2018 yakni 28 September atau tidak.

“Tentunya itu wewenang Ibu Bupati setelah mendengarkan hasil pemeriksaan tim penyelesaian sengketa oleh Panitia Pilkades Kabupaten Bekasi. Nah untuk hal ini kita belum bisa menjawab apakah pelantikan akan tetap berlangsung sesuai jadwal atau mundur karena tim harus memeriksa terlebih dahulu materi keberatan, termasuk memanggil pihak terkait dan panitia tingkat desa,” tutupnya. (FB)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 07/09/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article LAMI Minta Bupati Pecat HS
Next Article Bupati Bekasi Telah Menonaktifkan HS

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
Pemerintahan 25/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?