Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Ganja di Kabupaten Bekasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Dirum Perumda TB Diduga Nepotisme Penerimaan Pegawai Baru
Pemerintahan
Perkuat Harmoni dan Kepedulian Berkelanjutan, LippoLand Dukung Kenyamanan Ibadah Warga Cikarang
Bisnis Pemerintahan Sosial
Memalukan, Plt Bupati Asal Sebut Anggaran Perbaikan Infrastruktur
Pemerintahan
Kejar Target 296 Ribu Pelanggan di 2027, Perumda Tirta Bhagasasi Fokus Perluas Cakupan Layanan
Pemerintahan
Perumda TB Tambah Pegawai dan Hapus Lembur, Keuangan Sehat atau Titipan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Ganja di Kabupaten Bekasi

Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Ganja di Kabupaten Bekasi

admin Published 11/10/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA  – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba dengan barang bukti berupa ganja seberat 36,5 Kilogram yang siap diedarkan di Kabupaten Bekasi.

Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, Kombespol Candra Sukma Kumara mengatakan sindikat ini terbongkar setelah sebelumnya polisi berhasil menangkap S seorang pengedar sabu di Tambun Selatan.

“Dari hasil penangkapan terhadap S kita lakukan pengembangan dan mendapati ganja siap edar dengan berat 32 Kg yang disimpan di rumahnya. Jadi selain sabu, ternyata tersangka S juga menjadi pengedar ganja,” kata Kombes Pol Candra Sukma Kumara, Kamis (11/10) sore.

Dari hasil pemeriksaan petugas, ganja tersebut diketahui didapat dan diambilnya dari tempat jasa pengiriman barang di daerah Jakarta Utara yang dikendalikan oleh ES, salah seorang narapidana di dalam lapas.

“Setelah berkordinasi dengan petugas Lapas untuk melakukan pemeriksaan terhadap ES, diketahui bahwa ganja miliknya itu didapat dari PD yang berada di Lapas Rajabasa Lampung dan dikirim melalui jasa pengiriman barang,” ungkapnya.

Candra menambahkan dari pengakuan ES, diketahui bahwa sebagian ganja yang diperolehnya sudah dijual melalui kaki tangan tersangka lainnya , yakni S alias C sebanyak 11 Kilogram. S alias C akhirnya berhasil ditangkap setelah petugas mengelabuinya dengan sistem under cover buy di daerah Duren Jaya Kota Bekasi.

“Dari tangan tersangka S alias C, petugas menyita ganja seberat 4,5 Kilogram. Kepada petugas ia mengatakan bahwa 7 kilogram ganja yang dimilikinya sudah dibeli oleh RK (DPO-red)” kata Candra.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun  sampai dengan seumur hidup dan denda  maksimal Rp 100 miliar.

“Kasusnya masih akan kita kembangkan untuk mengungkap asal usul barang haram tersebut dan menangkap jaringan lainnya,” kata dia. (FB)

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 11/10/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Reforma Agraria Mulai Disosialisasikan di Kabupaten Bekasi
Next Article Reforma Agraria Butuh Peran Pemerintah Daerah

Paling Banyak Dibaca

Meikarta Terus Bertumbuh, Serah Terima Unit Konsisten Dorong Kepercayaan Penghuni dan Investor
Bisnis 27/01/2026
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis 27/01/2026
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan 29/01/2026
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan 27/01/2026
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan 31/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?