Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Soal PT Monde Komisi IV Angkat Bicara
Share
Sign In
Notification
Latest News
Perkuat Cikarang Sebagai Kota Modern, Lippoland Hadirkan Oaze Lakeside Homes
Bisnis
EJIP Raih CSR Award 2026, Perkuat Sinergi dengan LPM dan Lingkungan
Pemerintahan
Cari Bibit Potensial, Kejurnas Squash 2026 Resmi Digelar di Kabupaten Bekasi
Olahraga
KUA Cikarang Timur Gelar Santunan Anak Yatim dan Duafa di Momen Tahun Baru Islam
Pemerintahan
BPJS Ketenagakerjaan Cikarang dan DEKOPINDA Kab. Bekasi Jalin Sinergi Lindungi Pekerja Koperasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > Soal PT Monde Komisi IV Angkat Bicara

Soal PT Monde Komisi IV Angkat Bicara

admin Published 05/06/2018
Share
1 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, angkat bicara soal dugaan pelanggaran hukum dalam sistem rekrutmen dan status tenaga kerja magang di PT Monde Mahkota Biskuit. Kata dia, jika memang benar adanya pelanggaran itu maka jelas-jelas perusahaan tersebut melanggar hukum.

“Adanya informasi yang menyebutkan bahwa PT Monde menggunakan pemagangan yang tidak sah, maka jika informasi itu benar terjadi, sudah secara hukum para peserta pemagangan harus menjadi pekerja di Perusahaan itu,” paparnya.

Baca juga: Dianggap Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, PT Monde Bakal Digugat

Terang politisi asal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu, sudah seharusnya perusahaan tersebut mengubah status karyawan magang itu menjadi pekerja tetap. Sebab, regulasi yang mengatur soal pemagangan menjadi pekerja tetap itu sudah jelas aturannya.

“Bahkan perusahaan harusnya mengubah statusnya yang maggang itu menjadi pekerja tetap di perusahaan itu,” tegasnya. (ddk)

You Might Also Like

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Pj. Bupati Bekasi Minim Program dan Inovasi?

Rekom TP2D Hasil Oretan Pj Bupati?

Disbudpora Seleksi Atlet Bulutangkis PPLPD

Puluhan Pemuda Hadiri ‘Silaturahmi Bersama Karya’ IPM Serang Baru 

admin 05/06/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Penerima Ganti Kerugian Tol Cibici Hari Ini Membeludak
Next Article Mini Bus Pemkab Bekasi Terguling di Cibarusah

Paling Banyak Dibaca

BPJS Ketenagakerjaan Cikarang dan DEKOPINDA Kab. Bekasi Jalin Sinergi Lindungi Pekerja Koperasi
Pemerintahan 01/07/2026
Sikapi Dinamika Nasional, PP Hima Persis Keluarkan Pernyataan Resmi
Pemerintahan 13/06/2026
H. Hamun Sutisna Apresiasi Dukungan Kapolres Metro Bekasi di Liga Jabar Istimewa Zona Purwasukasi
Olahraga 13/06/2026
Bangun Kolaborasi dengan Dunia Industri, KNPI Kab. Bekasi Kunjungi PT Wuling Motors
Pemerintahan 11/06/2026
KAMMI Gelar Forum Pemuda Muslim Internasional di DPR RI, Perkuat Kolaborasi dan Suarakan Solidaritas untuk Palestina
Pemerintahan 13/06/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?