Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Tanpa Sepengetahuan Gugatan PT. Monde Dicabut, Balidsus Lapor ke Polda
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > Tanpa Sepengetahuan Gugatan PT. Monde Dicabut, Balidsus Lapor ke Polda

Tanpa Sepengetahuan Gugatan PT. Monde Dicabut, Balidsus Lapor ke Polda

admin Published 12/11/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Permasalahan yang menjerat PT. Monde Biscuit terkait memperkerjakan peserta magang yang berjumlah 323 orang dan tidak memiliki perijinan pemagangan dinyatakan telah melanggar pasal 22 ayat (3) UU RI Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan melaui surat resmi yang dikeluarkannya akhirnya berbuntut panjang dengan digugatnya PT. Monde Biscuit ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara 471/Pdt.G/2018/PN Bks oleh 3 orang perwakilan mantan peserta magang PT. Monde Biscuit.

Baca juga: Dianggap Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, PT Monde Bakal Digugat

Namun sangat disayangkan gugatan tersebut dicabut oleh kuasa hukum penggugat yaitu Pati Manullang SH. Pasalnya, penggugat yang diwakili tidak dibantu bahwa gugatan tersebut telah dicabut.

Agus Salim selaku Ketua LSM BALIDSUS yang turut melaporkan PT. Monde Biscuit ke Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan terkait status peserta magang tersebut mengatakan. “saya sangat menyayangkan gugatan tersebut dicabut tanpa sepengetahuan dan izin dari penggugat,” kata Agus saat diwawancarai, Senin (12/11) dikediamannya.

Agus memastikan akan tetap menempuh upaya hukum sampai para mantan peserta magang PT. Monde Biscuit mendapatkan hak-haknya secara penuh.

”Saya bersama para mantan peserta magang akan menunjukan kembali gugatan yang telah dicabut kepada pengadilan Negeri Bekasi, termasuk akan melaporkan ke Polda Merto Jaya apabila ditemukan unsur pidananya,” tegasnya.

Agus akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dan berkomunikasi dengan penyidik tentang ada atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan oleh pihak PT. Monde Biscuit atas permasalah tersebut. (FB)

You Might Also Like

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Pj. Bupati Bekasi Minim Program dan Inovasi?

Rekom TP2D Hasil Oretan Pj Bupati?

Disbudpora Seleksi Atlet Bulutangkis PPLPD

Puluhan Pemuda Hadiri ‘Silaturahmi Bersama Karya’ IPM Serang Baru 

admin 12/11/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Asik, Rute Transjakarta Akan Masuk Cikarang
Next Article Sekedar Ingin Dikenal Masyarakat APK Caleg Kotori Pemandangan

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?