Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Tersangka Kasus Korupsi Kredit Macet Bank BTN Terancam 20 Tahun Penjara
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Tersangka Kasus Korupsi Kredit Macet Bank BTN Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka Kasus Korupsi Kredit Macet Bank BTN Terancam 20 Tahun Penjara

admin Published 15/03/2018
Share
2 Min Read

Faktabekasi.com, CIKARANG PUSAT– Kasus korupsi kredit macet yang terjadi di Bank Tabungan Negara Cikarang. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan dua tersangka, keduanya yakni BW dan IO, mantan pegawai Bank BTN Cikarang.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Angga Dhielayaksa mengaku, tindak korupsi yang berlangsung selama dua tahun ini telah merugikan negara hingga Rp6,5 miliar. Dimana kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan dua tersangka tersebut berlangsung dua tahun, sejak 2012 hingga 2013.

Baca juga: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bank BTN

“Jadi modusnya itu secara kasar ada kredit macet, pemohon mengajukan kredit ternyata tidak sesuai aturan,” ucap Angga. Akibat tidak sesuai aturan, kredit yang diberikan pun macet hingga akhirnya memunculkan kerugian negara.

Dari kerugian negara yang dihitung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, sebesar Rp 6,5 miliar itu, melibatkan lima pemohon kredit. Di antara pemohon tersebut, jumlah kredit yang diajukan berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 3,7 miliar. “Kredit yang diajukan berkisar demikian, rata-rata pemohon ini bergerak di bidang perumahan,” ucapnya.

Meski melibatkan pemohon kredit, Angga belum dapat memastikan bahwa mereka turut terlibat dalam tindak korupsi. “Untuk tersangka lainnya, kita tunggu saja. Penyidikan masih terus berlangsung,” ucap dia.

Tindak korupsi yang terjadi pada kasus ini, kata Angga, bukan hal baru di bidang perbankan. Modus tersebut terjadi juga pada beberapa bank lainnya. “Karena banyak modus seperti ini, cuma memang rata-rata bank takut untuk publish,” kata dia.

Atas kasus ini, lanjut Angga, dua tersangka diancam pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. “Ancamannya hukumannya 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar. Untuk selanjutnya kami terus lakukan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan lainnya,” tandasnya. (fb)

You Might Also Like

Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Pengeroyokan, Diduga Libatkan Anggota DPRD Kab. Bekasi

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Orang Tua Korban Pengroyokan SMKN 1 Cikbar Minta Polisi Bertindak Tegas

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

admin 15/03/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dinas Pertanian Gandeng Kodim Tingkatkan Hasik Produksi Pertanian
Next Article Giat Tanam Serentak Diharapkan Mencapai Target

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?