
Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – 18 pejabat tinggi pratama (PTP) mengikuti uji kompetensi sebagai salah satu syarat dilakukannya mutasi rotasi. Jelang Pilkada, LSM Kompi menduga uji kompetensi PTP yang dilakukan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan sarat dengan kepentingan politik. Dugaan ini berdasarkan rencana Dani Ramdan yang akan maju dalam Pilkada Kabupaten Bekasi.
Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy mengatakan, uji kompetensi 18 PTP merupakan pejabat yang lingkupnya dekat dengan Pj bupati. Uniknya dalam uji kompetensi kali ini, ada beberapa nama yang belum dua tahun menjabat sudah mengikuti uji kompetensi lagi. Nama-nama seperti Agus Budiono, Iis Sandra Yanti, Iman Nugraha, Gatot Purnomo, Alamsyah, Dwy Sigit dan Nurchaidir baru dipromosikan menjadi PTP.
“KASN membatasi mutasi rotasi sebelum 2 tahun menjabat. Sementara sekarang disetujui. Anehnya lagi, nama-nama yang baru kemarin promosi tidak ikut uji kompetensi. Kami melihat dan menduga ini sebagai strategi politik jelang Pilkada yang kemungkinan besar Dani Ramdan akan ikut bertarung,” paparnya.
Ditambahkan, PTP yang mengikuti uji kompetensi dianggap mampu mengakomodir kebutuhan Pj bupati kedepannya. Meski belum bisa dibuktikan, namun jika dibaca secara politis maka polanya dapat terlihat jelas. Ergat melihat akan ada kubu-kubu keberpihakan ASN pada pilkada mendatang.
“Uji kompetensi ini tidak lagi membahas aturan, karena banyak yang dilanggar. Kalau dilihat dari sisi politik, maka sudah sangat kelihatan kepentingannya,” katanya.
Sebelumnya, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan melalui surat perintah nomor KP.14.01/2000-BKPSDM/2024 tertanggal 22 April 2024 memerintahkan 18 pejabat tinggi pratama untuk mengikuti uji kompetensi pada 24 April 2024 besok. Hal ini dianggap bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota. Mutasi pejabat tinggi pratama dilarang dilakukan enam bulan sebelum pilkada dan enam bulan setelahnya.
KASN mengeluarkan surat pada 1 Maret 2024 dengan nomor B-788/JP.00.01/02/2024, Kemendagri meneruskan dengan mengeluarkan surat nomor 100.2.2.6/2428/OTDA tanggal 28 maret tentang persetujuan pelaksanaan uji kompetensi pejabat tinggi pratama dan surat Pj Gubernur Jawa Barat nomor 3066/KPG.07/BKD tanggal 16 april 2024 perihal persetujuan uji kompetensi. (***)