
Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam e-announcement Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun periodik desember 2023 belum terdata menyampaikan LHKPN. Perlu diketahui, bahwa penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Sementara pada tahun 2022, diketahui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Dani Ramdan yang disampaikan sebesar Rp 6.766.408.071. Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan masuk kedalam 14.072 pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaannya. Pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2022 Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan lebih kurang senilai Rp 6,3 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 214 juta, harta bergerak lainnya Rp 347 juta, kas dan setara kas senilai Rp 98 juta, dan hutang senilai Rp 234 juta lebih. Dan pada periodik desember 2023, belum ada data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Baca juga: Pj. Bupati Dani Ramdan Belum Lapor LHKPN
Ketua Umum LSM KOMPI, Ergat Bustomy Ali menanggapi, tidak disiplinnya Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan suatu bentuk pembangkangan terhadap peraturan perundang-undangan. Karena, sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dimana dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni pada saat: masih menjabat.
“Jika penyelenggara negara tidak melaporkan LHKPN, maka sesuai aturan harus diberikan sanksi administratif karena masuk kategori pelanggaran disiplin berat. Bahkan sanksi berat bisa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN. Kita lihat sanksi apa yang akan diberikan nantinya,” terang Ergat.
Selain itu, tambahnya, sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat 2 huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa sikap atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang dan tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, merupakan suatu sikap atau perbuatan yang masuk dalam katagori pelanggaran disiplin berat.
“Kami menilai Dani Ramdan harus diberikan sanksi berat. Sebab jabatannya sebagai Pj. bupati dan kalak BPBD Provinsi Jawa Barat merupakan pejabat pimpinan tinggi. Jika dibiarkan maka pejabat dapat sewenang-wenang dan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya. (***)