Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kenali Cara Mudah Mengurus Sertipikat Tanah yang Hilang
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kades Jayamukti Pastikan Lingkungan Tetap Bersih
Pemerintahan
BPN Kab. Bekasi Salurkan Ganti Rugi untuk 31 Bidang Tanah Tol Japek II Selatan dan Tol Cimaci
Pemerintahan
Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat
Pemerintahan
Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
Pemerintahan
Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Kenali Cara Mudah Mengurus Sertipikat Tanah yang Hilang

Kenali Cara Mudah Mengurus Sertipikat Tanah yang Hilang

admin Published 30/12/2024
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, Jakarta – Sertipikat tanah adalah hal fundamental bagi masyarakat karena menjadi bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang sah di mata negara. Sertipikat tanah yang juga memiliki nilai ekonomi ini perlu dijaga oleh masing-masing pemilik. Apabila seseorang kehilangan sertipikat tanahnya, ia harus segera mengurus dan menerbitkannya kembali.

“Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, terus pengumuman selama satu bulan. Sebulan pengumuman setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, baru proses pembuatan sertipikat baru itu dapat dilakukan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).

Masyarakat bisa secara mandiri mengurus kehilangan sertipikat ini melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Secara lebih rinci, persyaratan yang perlu dipenuhi pemilik sertipikat yang hilang antara lain formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup; Surat Kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK serta Surat Kuasa apabila dikuasakan, yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah; fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).

Dokumen selanjutnya yang perlu disiapkan adalah fotokopi sertipikat tanah yang hilang (jika ada); Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan; serta surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

Harison Mocodompis lanjut menjelaskan, untuk penerbitan sertipikat pengganti karena sertipikat hilang kurang lebih akan memakan waktu 40 hari kerja. “Sertipikat tanah pengganti lebih baru, tapi dengan data yang sama dengan Buku Tanah,” ujarnya.

Sementara itu, Buku Tanah itu sendiri merupakan salinan yang sama datanya dengan sertipikat tanah. Disebut sertipikat tanah saat dipegang oleh masyarakat atau pemegang hak, sementara dokumen yang disimpan oleh Kantor Pertanahan dinamakan dengan Buku Tanah.

Harison Mocodompis mengungkapkan, sudah ada transformasi digital yang dilakukan Kementerian ATR/BPN terhadap sertipikat tanah. Kini masyarakat bisa melakukan alih media dari sertipikat analog berbentuk seperti buku menjadi Sertipikat Elektronik. Sertipikat ini juga tetap bisa dicetak menggunakan secure paper.

“Data sertipikat juga sudah bisa diakses oleh pemilik dari aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi tidak khawatir lagi kalau ada kerusakan/kehilangan akibat bencana. Semua data sudah tersimpan database kami,” ungkap Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN. (red)

You Might Also Like

Kades Jayamukti Pastikan Lingkungan Tetap Bersih

BPN Kab. Bekasi Salurkan Ganti Rugi untuk 31 Bidang Tanah Tol Japek II Selatan dan Tol Cimaci

Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat

Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

admin 30/12/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tidak Lagi Berupa Buku, Kenali Bentuk Sertipikat Elektronik yang Lebih Aman dan Dapat Dilihat Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Next Article Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir, Layanan Pertanahan Tahun 2024 Capai 8 Juta Berkas dan Hasilkan PNBP Rp2,9 Triliun

Paling Banyak Dibaca

EJIP Raih CSR Award 2026, Perkuat Sinergi dengan LPM dan Lingkungan
Pemerintahan 09/07/2026
Perkuat Cikarang Sebagai Kota Modern, Lippoland Hadirkan Oaze Lakeside Homes
Bisnis 09/07/2026
PP KAMMI: Dukung Presiden Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi
Pemerintahan 11/07/2026
Sikapi Dinamika Aparat, Pemuda Patriot dan Digdaya Serukan Pemuda Nusantara Jaga Ketertiban
Pemerintahan 11/07/2026
Rayakan HUT Ke-70, Danamon Festival Hadirkan Berbagai Hiburan dan Promo Menarik
Bisnis 30/07/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?