Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Penggugat Absen, Sidang Gugatan di PN Cikarang Ditunda
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Penggugat Absen, Sidang Gugatan di PN Cikarang Ditunda

Penggugat Absen, Sidang Gugatan di PN Cikarang Ditunda

admin Published 21/08/2025
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI – Sidang perkara perdata No. 258/Pdt.G/2024/PN Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang kembali ditunda. Agenda mendengar saksi tambahan dari pihak Tergugat urung dilaksanakan karena Penggugat AS dkk, tidak hadir di persidangan.

Pada sidang sebelumnya, 13 Agustus 2025, Tergugat menghadirkan saksi fakta Sumardi, advisor keamanan Jababeka, serta saksi ahli hukum pertanahan, Dr. Irawan Harahap. Dalam keterangannya, saksi fakta Sumardi menyatakan lahan yang diklaim Penggugat sah dimiliki PT Gerbang Teknologi Cikarang (PT GTC) berdasarkan sertifikat resmi, dan kini telah berdiri bangunan milik PT New Optic Indonesia.

Sementara itu, saksi ahli Dr. Irawan Harahap menjelaskan bahwa dalam hukum pertanahan Indonesia, sertifikat kepemilikan merupakan bukti otentik dan mengikat. Klaim sepihak tanpa sertifikat dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.

Berdasarkan dokumen gugatan, Penggugat mengatasnamakan ahli waris atas lahan di Kawasan Industri Jababeka. Namun, fakta persidangan menunjukkan lahan tersebut telah bersertifikat atas nama PT GTC dan kini beralih menjadi milik PT New Optic Indonesia.

Kuasa hukum Tergugat Indra Jaya Mulia, S.H., CIL seusai sidang menyatakan, absennya Penggugat semakin menguatkan posisi hukum Tergugat. “Fakta persidangan sudah memperlihatkan bahwa klaim Penggugat tidak memiliki dasar hukum yang sah. Sertifikat resmi membuktikan kepemilikan atas nama PT GTC, dan lahan kini dikuasai PT New Optic Indonesia,” ujarnya.

Majelis hakim menunda sidang dan akan menjadwalkan ulang agenda mendengar saksi tambahan dari pihak Tergugat. (**)

You Might Also Like

BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi

TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali

BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa

BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia

Bangun Mess Kejaksaan OK, Bangun Gedung Sekolah Entar Dulu

admin 21/08/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Perayaan HUT ke-80 RI, Desa Jayamukti Resmikan Gedung Serbaguna
Next Article Ramaikan Karnaval Kemerdekaan 80 Tahun RI, Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Rayakan Capaian Bersama

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun
Pemerintahan 16/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?