Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal sebagai upaya modernisasi dan peningkatan akurasi data pertanahan. Acara yang berlangsung pada Rabu (04/03/2026) ini dihadiri langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Setda Kabupaten Bekasi, Dra. Hj. Ani Gustini.
Dalam sambutannya, Dirjen Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, menekankan pentingnya sinergi antara BPN dengan pemerintah daerah. Ia mendorong agar setiap bidang tanah dapat terintegrasi secara digital, khususnya mengenai sinkronisasi Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
“Saya berharap setelah Layanan Pengukuran Terjadwal ini dijalankan, segera sosialisasikan ke masyarakat dan seluruh stakeholder. BPN terus berbenah, namun kami butuh dukungan masyarakat dalam memenuhi persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Virgo.
Tantangan 11 Juta Bidang Tanah, Virgo membeberkan bahwa saat ini masih terdapat tantangan besar dalam validasi data pertanahan nasional. Terdapat sekitar 11 juta sertifikat tanah yang sudah diterbitkan namun belum berhasil ditransformasikan ke dalam peta digital (ploting).
“Kondisi ini memiliki risiko sengketa. Kami menargetkan penurunan angka sertipikat yang belum terpetakan ini secara signifikan,” tambahnya.
Khusus wilayah Jawa Barat, capaian digitalisasi masih menjadi perhatian serius. Berikut adalah poin utama terkait target capaian di Jawa Barat, posisi saat ini: Terdapat sekitar 1.001.000 bidang tanah yang belum terdigitalisasi (turun dari 1,1 juta). Baru mengalami penurunan sebesar 8,6% sejak akhir tahun lalu.
Dirjen menargetkan penurunan sebesar 5% per bulan, dengan harapan tersisa 400-500 ribu bidang di akhir tahun 2026. Imbauan Bagi Pemilik Tanah dan PPAT
Di akhir pernyataannya, Kementerian ATR/BPN meminta masyarakat dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk proaktif memeriksa status sertipikat mereka.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat, tolong cek di peta digital kami. Jika belum muncul, segera datang ke kantor BPN setempat untuk proses validasi. Ini penting agar aset Anda terdata secara resmi di sistem nasional,” pungkas Virgo. (***)