Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Share
Sign In
Notification
Latest News
Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan
Komisi I Bakal Panggil Perumda TB
Pemerintahan
8 Bulan Tanpa Kepastian Hukum, Sengketa Investasi Asing di Cikarang Selatan Mencuat ke Publik
Pemerintahan
Transformasi Kota Wisata Industri: Strategi Inovatif Jababeka Hadapi Deindustrialisasi Dini di Indonesia
Bisnis
Permudah Masyarakat, Layanan Pengukuran Terjadwal Kini Resmi Hadir di Kab. Bekasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah

admin Published 09/03/2026
Share
3 Min Read
FOTO: Kunjungan Disbudpora dan TACB Kab. Bekasi di Jembatan Kuning, Desa Bojongsari, Tahun 2023, dalam rangka Kajian Penetapan Cagar Budaya.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Jembatan Kuning yang membentang di atas Sungai Citarum kini tengah menjadi sorotan. Jembatan tua yang menghubungkan Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang ini dinilai memiliki nilai sejarah dan arsitektur tinggi, sehingga berpotensi kuat untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi, Wahyudi Hafiludin Sadeli, S.H., M.H., menegaskan bahwa status jembatan yang berada di perbatasan dua wilayah administratif ini tetap bisa diproses secara hukum.

Payung Hukum Lintas Wilayah, Wahyudi menjelaskan bahwa mekanisme penetapan ini telah diatur secara gamblang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Mengingat letak Jembatan Kuning berada di dua kabupaten, maka kewenangan penetapannya berada di tingkat yang lebih tinggi.

“Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2010, Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang berada di dua kabupaten/kota atau lebih ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat provinsi,” ujar Wahyudi.

Hal ini diperkuat oleh Pasal 43 pada undang-undang yang sama, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, pengkajian Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang bersifat lintas wilayah wajib dilaksanakan oleh TACB tingkat provinsi.

Proses Identifikasi dan Pengkajian, langkah awal yang dilakukan adalah proses identifikasi dan registrasi sebagai ODCB. Tim ahli akan melakukan penelitian mendalam yang mencakup: Kajian sejarah perkembangan infrastruktur, Analisis arsitektur bangunan tua dan Nilai sosial budaya bagi masyarakat sekitar.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika, SE, MM, menyampaikan bahwa hasil kajian dari TACB nantinya akan menghasilkan rekomendasi resmi.

“Jika memenuhi kriteria, rekomendasi akan disampaikan kepada kepala daerah atau gubernur untuk ditetapkan melalui keputusan resmi. Mengingat posisinya yang strategis, koordinasi antarwilayah menjadi kunci,” jelas Roro.

Pelestarian Warisan Citarum. Selain berfungsi sebagai urat nadi transportasi, Jembatan Kuning dianggap sebagai penanda sejarah perkembangan kawasan di sepanjang Sungai Citarum. Jika status Cagar Budaya telah disematkan, jembatan ini akan mendapatkan perlindungan hukum penuh serta pengelolaan pelestarian yang sistematis.

Pemerintah daerah berharap koordinasi lintas wilayah antara Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang dapat segera berjalan komprehensif. Langkah ini penting agar nilai sejarah yang terkandung dalam Jembatan Kuning tidak hilang ditelan zaman dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang. (***)

You Might Also Like

Komisi I Bakal Panggil Perumda TB

8 Bulan Tanpa Kepastian Hukum, Sengketa Investasi Asing di Cikarang Selatan Mencuat ke Publik

Permudah Masyarakat, Layanan Pengukuran Terjadwal Kini Resmi Hadir di Kab. Bekasi

Komisi II Bakal Sidak Sport Plus Sukatani dan Panggil Disbudpora

Dugaan Nepotisme Dirum Perumda TB Dilaporkan ke DPRD

admin 09/03/2026
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Komisi I Bakal Panggil Perumda TB

Paling Banyak Dibaca

Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Bisnis 13/02/2026
Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden
Pemerintahan 13/02/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
Perumda TB Tambah Pegawai dan Hapus Lembur, Komisi I DPRD Anggap Wajar
Pemerintahan 21/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?