Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Reforma Agraria Butuh Peran Pemerintah Daerah
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > Reforma Agraria Butuh Peran Pemerintah Daerah

Reforma Agraria Butuh Peran Pemerintah Daerah

admin Published 11/10/2018
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN– Penerapan reforma agraria bakal memberi tantangan tersendiri. Pasalnya, perlu komitmen kuat dari berbagai instansi, terutama peran pemerintah daerah.

Menurut Guru Besar Institut Pertanian Bogor, Budi Mulyanto, reforma agraria merupakan salah satu upaya pemerintah pusat meningkatkan perekonomian masyarakat dalam hal pemanfaatan lahan. Masyarakat yang selama ini hanya mengelola atau menjadi penggarap lahan, nantinya dapat memiliki lahan tersebut dan sah di mata hukum.

Baca Juga: Reforma Agraria Mulai Disosialisasikan di Kabupaten Bekasi

“Namun, untuk mencapai hal tersebut, perlu peran pemerintah daerah untuk mendampingi masyarakat mengurus berbagai persyaratannya. Termasuk memberi pendampingan, setelah memeroleh tanah lalu apa, ya itu pemberdayaan masyarakat,” kata Budi, saat menjadi pembicara dalam sosialisasi Reforma Agraria yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, di Cikarang Selatan, Kamis (11/10).

Seperti diketahui, Perpres Reforma Agraria resmi diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 24 September lalu, bertepatan dengan Hari Agraria serta Hari Tani Nasional. Salah satu tujuan utama penerbitan aturan tersebut yakni untuk mewujudkan penataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, hingga memaksimalkan pemanfaatan tanah.

Diungkapkan Budi, ada dua langkah utama yang diatur dalam Perpres tersebut yakni penataan aset dan penataan akses. Penataan aset yakni menginventarisasi tanah terlantar untuk kemudian didistribusikan pada masyarakat. “Ada tanah tidak bisa dimanfaatkan oleh perusahaan atau yang lainnya, kemudian dibagi ke masyarakat, itu penataan aset,” ucap dia.

Tidak semua masyarakat dapat menjadi penerima tanah. Tercatat ada sembilan subjek yang dapat menerima tanah, di antaranya petani gurem yang memiliki luas tanah 0,25 hektar atau lebih kecil dan/atau petani yang menyewa tanah yang luasannya tidak lebih 2 hektar.

Kemudian, petani penggarap yang mengerjakan atau mengusahakan sendiri tanah yang bukan miliknya, buruh tanah, guru honorer yang belum berstatus sebagai PNS hingga PNS dengan golongan paling tinggi III/A dan anggota TNI/Polri berpangkat paling tinggi letnan dua atau inspektur dua.

Budi menegaskan, penerapan reforma agraria ini tidak bisa dilakukan oleh satu instansi, melainkan kerja sama lintas organisasi. “Ini yang dinamakan penataan akses, di mana setelah masyarakat menerima lahan seharusnya mesti seperti apa, tentu saja pemberdayaan. Pemberdayaan ini harus dilakukan oleh semua stakeholder dan OPD terkait, bergotong royong, guyub membangun ekonomi masyarakat. Setelah itu, harapannya kesejahteraan meningkat,” tandasnya. (ger) 

You Might Also Like

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Pj. Bupati Bekasi Minim Program dan Inovasi?

Rekom TP2D Hasil Oretan Pj Bupati?

Disbudpora Seleksi Atlet Bulutangkis PPLPD

Puluhan Pemuda Hadiri ‘Silaturahmi Bersama Karya’ IPM Serang Baru 

admin 11/10/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Ganja di Kabupaten Bekasi
Next Article Jalan Kalimalang Bakal Jadi Trademark Kabupaten Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?