Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Produksi Miras Oplosan Toko Jamu di Tambun Utara di Gerebek Polisi
Share
Sign In
Notification
Latest News
KAMMI Gelar Forum Pemuda Muslim Internasional di DPR RI, Perkuat Kolaborasi dan Suarakan Solidaritas untuk Palestina
Pemerintahan
H. Hamun Sutisna Apresiasi Dukungan Kapolres Metro Bekasi di Liga Jabar Istimewa Zona Purwasukasi
Olahraga
Sikapi Dinamika Nasional, PP Hima Persis Keluarkan Pernyataan Resmi
Pemerintahan
Bangun Kolaborasi dengan Dunia Industri, KNPI Kab. Bekasi Kunjungi PT Wuling Motors
Pemerintahan
PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Produksi Miras Oplosan Toko Jamu di Tambun Utara di Gerebek Polisi

Produksi Miras Oplosan Toko Jamu di Tambun Utara di Gerebek Polisi

admin Published 12/10/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA –  Polres Metro Bekasi menggerebek toko pembuatan miras oplosan berkedok toko jamu di depan SPBU Pertamina 34-17530 tepatnya di Jl. Raya Karang Satria, Desa Karang Satria Kecamatan Tambun Utara pada Kamis (04/10) lalu.

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara menjelaskan dari penggerebekan ini petugas mengamankan tiga orang tersangka yakni AP, EMP dan FW.

“Penggerebekan tempat produksi minuman keras tanpa izin ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli miras oplosan,” kata Kombes Pol Candra Sukma Kumara, Jum’at (12/10).

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi tersebut, ditemukan 65 bungkus plastik miras oplosan siap edar berikut bahan baku pembuatan, alat produksi dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 466 ribu. “Dalam bisnis miras oplosan itu, pelaku sudah menjalankan selama satu tahun,” ungkapnya.

Miras oplosan yang dijual para tersangka, lanjut Candra dibuat dengan cara manual, yakni dengan mencampurkan bahan baku yang terdiri dari alkohol, minuman bersoda, sirup, perasa atau esense dan minuman suplemen berenergi didalam ember besar untuk kemudian dimasukan ke dalam kantong plastik.

“Harga untuk miras oplosan di kantong plastik besar Rp. 30 ribu per bungkus dan ukuran sedang Rp. 20 ribu per bungkusnya,” ucapnya.

Uang hasil penjualan miras oplosan itu, sambungnya, lalu disetor kepada pemilik modal yang berinisial A (DPO). Dalam satu minggu, para tersangka bisa mendapatkan hasil penjualan sekitar Rp 500 ribu.

“Kita masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar atau pemilik modal dari usaha yang dilakukan para tersangka,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AP, EMP dan FW dikenakan Pasal 204 KUHP karena telah memperoduksi secara manual dan menual, menawarkan atau membagi-bagikan barang berupa miras oplosan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (FB)

You Might Also Like

Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

admin 12/10/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Sebelum Tampil di AFC, Timnas U-19 Bakal Uji Coba Lawan Yordania
Next Article 7 Ruangan Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Disegel, Ada Apa Ya?

Paling Banyak Dibaca

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan 22/05/2026
Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia
Olahraga 28/05/2026
SDN 02 Waluya Wajibkan Siswa Berenang, Ortu Siswa Mengeluh
Pendidikan 18/05/2026
OIBO 2026, Tim Olimpiade Biologi Indonesia Raih 2 Emas, 4 Perak, dan 1 Perunggu
Pendidikan 22/05/2026
Peringati Idul Adha 1447 H, DPD Golkar Kab. Bekasi Tebar Daging Kurban ke Masyarakat dan Pengurus
Politik 28/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?