Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Produksi Miras Oplosan Toko Jamu di Tambun Utara di Gerebek Polisi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Produksi Miras Oplosan Toko Jamu di Tambun Utara di Gerebek Polisi

Produksi Miras Oplosan Toko Jamu di Tambun Utara di Gerebek Polisi

admin Published 12/10/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA –  Polres Metro Bekasi menggerebek toko pembuatan miras oplosan berkedok toko jamu di depan SPBU Pertamina 34-17530 tepatnya di Jl. Raya Karang Satria, Desa Karang Satria Kecamatan Tambun Utara pada Kamis (04/10) lalu.

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara menjelaskan dari penggerebekan ini petugas mengamankan tiga orang tersangka yakni AP, EMP dan FW.

“Penggerebekan tempat produksi minuman keras tanpa izin ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli miras oplosan,” kata Kombes Pol Candra Sukma Kumara, Jum’at (12/10).

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi tersebut, ditemukan 65 bungkus plastik miras oplosan siap edar berikut bahan baku pembuatan, alat produksi dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 466 ribu. “Dalam bisnis miras oplosan itu, pelaku sudah menjalankan selama satu tahun,” ungkapnya.

Miras oplosan yang dijual para tersangka, lanjut Candra dibuat dengan cara manual, yakni dengan mencampurkan bahan baku yang terdiri dari alkohol, minuman bersoda, sirup, perasa atau esense dan minuman suplemen berenergi didalam ember besar untuk kemudian dimasukan ke dalam kantong plastik.

“Harga untuk miras oplosan di kantong plastik besar Rp. 30 ribu per bungkus dan ukuran sedang Rp. 20 ribu per bungkusnya,” ucapnya.

Uang hasil penjualan miras oplosan itu, sambungnya, lalu disetor kepada pemilik modal yang berinisial A (DPO). Dalam satu minggu, para tersangka bisa mendapatkan hasil penjualan sekitar Rp 500 ribu.

“Kita masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar atau pemilik modal dari usaha yang dilakukan para tersangka,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AP, EMP dan FW dikenakan Pasal 204 KUHP karena telah memperoduksi secara manual dan menual, menawarkan atau membagi-bagikan barang berupa miras oplosan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (FB)

You Might Also Like

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

Polres Metro Bekasi Pastikan Tidak Ada Penangkapan Terhadap Oknum Anggota DPRD

admin 12/10/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Sebelum Tampil di AFC, Timnas U-19 Bakal Uji Coba Lawan Yordania
Next Article 7 Ruangan Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Disegel, Ada Apa Ya?

Paling Banyak Dibaca

Membludak, Puluhan Ribu Orang Kunjungi Jababeka di Event Sakura Matsuri 2025
Bisnis 30/07/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Terima Kunjungan DPD RI, Pemkab Bekasi Usulkan Penambahan DAU
Pemerintahan 11/08/2025
Menteri ATR/BPN: Rumah dan Sekolah Harus Dibangun Tanpa Korbankan Sawah
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?