Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: 20 Desember Tol Japek Elevated Mulai Beroperasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > 20 Desember Tol Japek Elevated Mulai Beroperasi

20 Desember Tol Japek Elevated Mulai Beroperasi

admin Published 08/12/2019
Share
3 Min Read
Mentri Perhubungan Budi Karya, uji coba Tol Japek Elevated. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, JAKARTA–Kementrian Perhubungan, Jasa Marga dan Korlantas Mabes Polri melakukan uji coba jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated dan rencananya akan mulai beroperasi pada 20 Desember 2019 mendatang.

“Kita sudah uji coba Tol Japek Elevated ini dan kami sudah melaporkan beberapa hal dan sepakat bahwa 20 Desember sudah bisa digunakan pengguna jalan tol,” kata, Mentri Perhubungan Budi Karya, saat ditemui usai uji coba Tol Japek Elevated, Minggu (8/12/2019).

Budi mengimbau kepada pengendara yang akan melintas Tol Japek Elevated agar mengendarai tidak boleh lebih dari 60 KM/jam.

“Dengan kecepatan 60 KM/jam akan lebih hati-hati. Tapi kita sudah bicara dengan Kakorlantas, karena ini juga diamati kecepatannya. Bahkan itu nantinya diamati oleh petugas di setiap 4 KM nya, jadi kalau pengendara dengan kecepatan lebih dari 60 KM/jam ada tindakan,” jelas dia.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani  menjelaskan Tol Japek Elevated ini memiliki panjang 38 KM, terdiri dari dua Jalur yaitu jalur A ke arah Timur, jalur B ke arah Barat, dengan jarak 38 KM itu tidak ada jalur keluar masuk seperti dibeberapa gerbang tol Jakarta-Cikampek.

“Kita berharap tidak ada apa-apa (kemacetan). Ada 8 titik yang disediakan sebagai putar arah. Dan jika ada evakuasi nantinya, ada tangga yang disiapkan dibeberapa titik,” jelas dia.

“Pada saat Natal dan Tahun Baru hanya dua tangga. Tapi nanti akan ditambah. Kami menyiapkan 8 titik tangga sesuai dengan jumlah down breaknya,” sambungnya.

Lanjut Desi, setelah Natal dan Tahun Baru Jasa Marga akan memberikan 4 titik tempat berhenti, nanti kendaraan bisa berhenti di luar dari jalur perlintasan kendaraan, dua di jalur A dan dua di jalur B.

“Kami akan terus menyosialisasikan ke masyarakat salah satunya terkait kecepatan dan fasilitas seperti kamera smart cctv untuk e-tilang,” terang dia.

“Japek ini secara kekuatan sudah teruji, tapi untuk kenyamanan masih ada yang belum sesuai harapan, karena setiap 180 meter ada sambungan yang hentakannya masih bisa dirasakan pengendara. Ini yang sekarang terus kita sempurnakan,” kata dia.

Kakorlantas Polri Brigjen Pol Istiono menjelaskan, untuk penegakan hukum terhadap pengendara yang melanggar di Tol Japek Elevated, Korlantas akan melakukan penegakan dengan E-Tilang bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan.

“Bahwa di area ini Polisi akan berperan melakukan penegakan hukum dengan e-tilang. E-tilang  bekerjasama antara Kapolri dengan Jasa Marga, kemudian anggota kita tempatkan di titik- titik U-Trun. Kami akan berikan warning kepada pengguna jalan tentang batas kecepatan untuk keselamatan,” tegasnya.

Perlu diketahui, Tol Japek Elevated ini hanya bisa dilintasi bagi kendaraan dengan golongan 1 non bus dan rencana pada tanggal 20 Desember 2019, Tol Japek Elevated  mulai dibuka untuk umum. (ger)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 08/12/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Peringati Hari Kesehatan Nasional dan Hari Ibu, Penuh Dengan Ragam Kegiatan 
Next Article Mantan Kades Karang Asih Jadi Tersangka

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?