Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: 20 Desember Tol Japek Elevated Mulai Beroperasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > 20 Desember Tol Japek Elevated Mulai Beroperasi

20 Desember Tol Japek Elevated Mulai Beroperasi

admin Published 08/12/2019
Share
3 Min Read
Mentri Perhubungan Budi Karya, uji coba Tol Japek Elevated. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, JAKARTA–Kementrian Perhubungan, Jasa Marga dan Korlantas Mabes Polri melakukan uji coba jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated dan rencananya akan mulai beroperasi pada 20 Desember 2019 mendatang.

“Kita sudah uji coba Tol Japek Elevated ini dan kami sudah melaporkan beberapa hal dan sepakat bahwa 20 Desember sudah bisa digunakan pengguna jalan tol,” kata, Mentri Perhubungan Budi Karya, saat ditemui usai uji coba Tol Japek Elevated, Minggu (8/12/2019).

Budi mengimbau kepada pengendara yang akan melintas Tol Japek Elevated agar mengendarai tidak boleh lebih dari 60 KM/jam.

“Dengan kecepatan 60 KM/jam akan lebih hati-hati. Tapi kita sudah bicara dengan Kakorlantas, karena ini juga diamati kecepatannya. Bahkan itu nantinya diamati oleh petugas di setiap 4 KM nya, jadi kalau pengendara dengan kecepatan lebih dari 60 KM/jam ada tindakan,” jelas dia.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani  menjelaskan Tol Japek Elevated ini memiliki panjang 38 KM, terdiri dari dua Jalur yaitu jalur A ke arah Timur, jalur B ke arah Barat, dengan jarak 38 KM itu tidak ada jalur keluar masuk seperti dibeberapa gerbang tol Jakarta-Cikampek.

“Kita berharap tidak ada apa-apa (kemacetan). Ada 8 titik yang disediakan sebagai putar arah. Dan jika ada evakuasi nantinya, ada tangga yang disiapkan dibeberapa titik,” jelas dia.

“Pada saat Natal dan Tahun Baru hanya dua tangga. Tapi nanti akan ditambah. Kami menyiapkan 8 titik tangga sesuai dengan jumlah down breaknya,” sambungnya.

Lanjut Desi, setelah Natal dan Tahun Baru Jasa Marga akan memberikan 4 titik tempat berhenti, nanti kendaraan bisa berhenti di luar dari jalur perlintasan kendaraan, dua di jalur A dan dua di jalur B.

“Kami akan terus menyosialisasikan ke masyarakat salah satunya terkait kecepatan dan fasilitas seperti kamera smart cctv untuk e-tilang,” terang dia.

“Japek ini secara kekuatan sudah teruji, tapi untuk kenyamanan masih ada yang belum sesuai harapan, karena setiap 180 meter ada sambungan yang hentakannya masih bisa dirasakan pengendara. Ini yang sekarang terus kita sempurnakan,” kata dia.

Kakorlantas Polri Brigjen Pol Istiono menjelaskan, untuk penegakan hukum terhadap pengendara yang melanggar di Tol Japek Elevated, Korlantas akan melakukan penegakan dengan E-Tilang bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan.

“Bahwa di area ini Polisi akan berperan melakukan penegakan hukum dengan e-tilang. E-tilang  bekerjasama antara Kapolri dengan Jasa Marga, kemudian anggota kita tempatkan di titik- titik U-Trun. Kami akan berikan warning kepada pengguna jalan tentang batas kecepatan untuk keselamatan,” tegasnya.

Perlu diketahui, Tol Japek Elevated ini hanya bisa dilintasi bagi kendaraan dengan golongan 1 non bus dan rencana pada tanggal 20 Desember 2019, Tol Japek Elevated  mulai dibuka untuk umum. (ger)

You Might Also Like

Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak

Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare

Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Tengah Menyusun Pola Pembinaan Kapasitas SDM

admin 08/12/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Peringati Hari Kesehatan Nasional dan Hari Ibu, Penuh Dengan Ragam Kegiatan 
Next Article Mantan Kades Karang Asih Jadi Tersangka

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?