Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: E-Cattalogue Minim Sosialisasi, Komisi III Minta Bupati Ambil Kebijakan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > E-Cattalogue Minim Sosialisasi, Komisi III Minta Bupati Ambil Kebijakan

E-Cattalogue Minim Sosialisasi, Komisi III Minta Bupati Ambil Kebijakan

admin Published 26/10/2020
Share
2 Min Read
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Helmi

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Demi terlaksananya pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bekasi pada tahun 2020, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, telah merekomendasikan agar Bupati Bekasi segera mengambil kebijakan untuk tidak memakai kebijakan E-Cattalogue.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Helmi mengatakan, waktu pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bekasi sudah memasuki akhir tahun 2020, maka penggunaan sistem e-Cattalogue yang masih minim sosialisasi

“Kami anggap tidak relevan di waktu yang singkat ini, karena sistem e-Cattalogue yang masih minim sosialisasi,” kata Helmi saat ditemui, Senin (26/10/2020).

Politisi Partai Gerindra, ini menambahkan, berdasarkan hasil rapat kerja Komisi III dengan Komisi I bernomor: /X/2020 DPRD Komisi III pada, Selasa 6 Oktober tahun 2020 kemarin, menindaklanjuti pelaksanaan pembangunan infrastuktur Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2020 ini.

Diketahui serapan kegiatan dinas PERKIMTAN hanya 24 persen dan dinilai sangat rendah. Sementara, sisa 74 persen atau sama dengan 1400 kegiatan belum dilaksanakan dikarnakan terkendala mekanisme pelaksanaan kebijakan e-Cattalogue yang belum ada kata sepakat antara SKPD dan ULP.

Mekanisme pelaksanaan e-Cattalogue dinilai belum saatnya dikarenakan sosialisasi, DPA dan harga satuan belum ada titik temu antara ULP dan PERKIMTAN serta PUPR terlebih ditengah kondisi pandemi Covid-19.

Diketahui waktu pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bekasi sudah memasuki akhir tahun, maka penggunaan sistem e-Cattalogue yang masi minim sosialisasi dianggap tidak relevan diwaktu diwaktu yang singkat ini.

Jika tidak tepat ditindak lanjut dengan kondisi seperti ini maka pembangunan di Kabupaten Bekasi terancam tidak akan terlaksana.

Terkait hal itu, sambung Helmi, Komisi III dan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi merekomendasikan agar Bupati Bekasi segera mengambil kebijakan untuk tidak memakai kebijakan e-Cattalogue demi terlaksananya pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bekasi pada tahun 2020.

Helmi menambahkan dikarenakan masih banyak dan membutuhkan evaluasi terkait sosialisasi dan mekanisme pelaksanaan e-Cattalogue, maka dari itu pihaknya meminta agar pelaksanaan e-Cattalogue diterapkan di tahun depan.

“Maka dari itu, kami menyarankan e-Cattalogue diterapkan ditahun 2021 dengan sosialisasi yang bagus dan kekompakan antara SKPD agar tidak terjadi polemik dikemudian hari,” pungkasnya. (adv)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 26/10/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Disdukcapil Kabupaten Bekasi Kembali Gelar Program Dukcapil Menyapa Masyarakat
Next Article Pemkab Bekasi Himbau Warga Tidak Keluar Daerah Saat Libur Panjang

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?