Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Jabatan Bupati Kosong, Plt Atau Pilkada?
Share
Sign In
Notification
Latest News
Komisi II Bakal Sidak Sport Plus Sukatani dan Panggil Disbudpora
Olahraga Pemerintahan
Dugaan Nepotisme Dirum Perumda TB Dilaporkan ke DPRD
Pemerintahan
Sport Plus SOR Terpadu Sukatani Kok Bisa Belum Rampung?
Pemerintahan
Besok, Politisi Hanura Kirim Surat Pengaduan ke DPRD dan Plt Bupati
Pemerintahan
PT Lippo Cikarang Tbk Capai Target Marketing Sales FY25 Rp1,65 Triliun, Pendapatan Tumbuh Signifikan
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Jabatan Bupati Kosong, Plt Atau Pilkada?

Jabatan Bupati Kosong, Plt Atau Pilkada?

admin Published 12/07/2021
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal akibat covid-19 pada Minggu 11/07/2021 pukul 21.30. Kini, jabatan bupati digantikan Pelaksana harian (Plh) Herman Hanapi yang sebelumnya menjabat Plh Sekda Kabupaten Bekasi. Jabatan Plh diberlakukan hingga diputuskan penjabat Plt bupati.

Direktur Pasca Sarjana Unisma 45 Bekasi DR Aos Kuswandi menjelaskan, sesuai UU nomor 23 tahun 2014 pasal 78, jika kepala daerah meninggal dunia maka digantikan wakil kepala daerah. Namun kondisi Pemkab Bekasi saat ini tidak memiliki Wakil Bupati dan hanya dijabat Plh Sekda Kabupaten Bekasi, maka jabatan sementara diisi Plh bupati.

“Gubernur nanti akan mengusulkan kepada Presiden melalui Kemendagri untuk memutuskan penjabat yang berasal dari birokrat dengan status Plt selama enam bulan dan akan diperpanjang per enam bulan. Sepatutnya, penjabat Plt Bupati adalah yang lebih mengenal wilayah dan setiap permasalahannya, agar lebih cepat dalam penyelesaian permasalahan,” terangnya.

Jika masa kekosongan jabatan bupati masih cukup lama, dimungkinkan dilakukan percepatan Pilkada. Tugas Plt bupati nantinya untuk mempersiapkan percepatan Pilkada, baik dari sisi anggaran dan hal tekhnis lainnya, meski jabatan bupati nantinya tidak sampai lima tahun.

“Percepatan pilkada bisa dilakukan, karena masa waktu kekosongan jabatan yang panjang. Tapi karena pandemi, rasanya percepatan Pilkada tidak bisa dilakukan karena banyak faktor. Yang paling mungkin saat ini adalah Plt bupati yang diusulkan Gubernur,” papar Aos yang juga menjabat sebagai Sekjen Kesatuan Program Studi Ilmu Pemerintahan Indonesia (KAPSIPI) ini.

Aos memastikan bahwa penjabat Plt Bupati bukan berasal dari partai politik pemenang pilkada. Berdasarkan aturan yang berlaku, penjabat Plt bupati berasal dari birokrat yang diusulkan Gubernur berdasarkan hasil analisa dan golongan jabatan yang sudah diatur sesuai ketentuan perundangan. Menurutnya, Plt bisa berasal dari Pemprov Jabar atau Pemkab Bekasi itu sendiri.

“Plt (bupati) dari birokrat, bukan parpol. Bisa saja dari Pemprov Jabar atau Pemkab Bekasi, tergantung dari usulan gubernur. Hanya saja yang diutamakan adalah yang mengerti soal wilayah dan permasalahannya,” tutupnya. (RED)

You Might Also Like

Komisi II Bakal Sidak Sport Plus Sukatani dan Panggil Disbudpora

Dugaan Nepotisme Dirum Perumda TB Dilaporkan ke DPRD

Sport Plus SOR Terpadu Sukatani Kok Bisa Belum Rampung?

Besok, Politisi Hanura Kirim Surat Pengaduan ke DPRD dan Plt Bupati

Wamen Ossy Ingatkan Pemutakhiran Data Digital Merupakan Pekerjaan Rumah Bersama

admin 12/07/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kadinkes : Bupati Meninggal Covid, Hasil Trace Berasal Dari Tamu Keluarga
Next Article Wow Mengejutkan, Inilah Harta Kekayaan Plh Bupati Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Cetak Bibit Muda, PSSI Kabupaten Bekasi Resmi Gulirkan Liga U-9 Hingga U-12
Olahraga 07/02/2026
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Bisnis 13/02/2026
Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden
Pemerintahan 13/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?