Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Dana 1.44 Triliun Ngendap, Kepala DPKAD Tuding SKPD Lamban Serap Anggaran
Share
Sign In
Notification
Latest News
Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY
Hukum
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum
Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Dana 1.44 Triliun Ngendap, Kepala DPKAD Tuding SKPD Lamban Serap Anggaran

Dana 1.44 Triliun Ngendap, Kepala DPKAD Tuding SKPD Lamban Serap Anggaran

admin Published 15/08/2017
Share
2 Min Read

FAKTA BEKASI— Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Bekasi, Juhandi menerangkan bahwa soal dana Rp.1.44 triliun yang disebut sebut ngendap di Bank sebetulnya adalah dana yang belum di serap oleh Satuan Perangkat Kerja Dinas (SKPD) besar seperti PUPR, Tarkim, dan lain lain.

“Dana 1.44 triliun yang di sebut ngendap itu dikarenakan lambannya penyerapan yang dilakukan SKPD besar,” ujarnya saat di wawancarai usai upacara ulang tahun hari jadi Kabupaten Bekasi dilapangan plaza pemda, Selasa (15/8).

Menurutnya, keterlambatan penyerapan anggaran di sebabkan karena tidak adanya penyesuaian kas anggaran sehingga sama SKPD yang bersangkutan dana yang tidak terserap akhirnya di simpan dalam bentuk deposito sampai menghasilkan.

Mengenai ancaman yang di sampaikan Presiden Jokowi soal dana pemda yang ngendap di bank, beber Juhandi, Semuanya kembali lagi kepada SKPD pengguna anggaran, sebagai kepala DPKAD pihaknya hanya menyimpan dan anggaran itu sudah ada dalam mata anggaran.

“Efek tidak terserapnya anggaran diakui akan sangat berpengaruh dalam penyerapan begitu pula penyerapan dalam Dana Alokasi Umum (DAU),” ucapnya.

Ditambahkan Juhandi, ke khawatiran dari keterlambatan serapan tadi akan berpengaruh pemberian bantuan DAU pusat. Bahkan Juhandi sudah mengambil langkah langkah agar SKPD untuk supaya cepat melakukan penyerapan anggaran sesuai dengan anggaran yang sudah di alokasikan.

“Kami sudah mengambil langkah agar setiap SKPD cepat menyerap anggaran yang sudah di laporkan, keterlambatan penyerapan akan berpengaruh dengan DAU pusat,” pungkasnya. (ger)

You Might Also Like

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat

Tingkatkan Keamanan dan Kelancaran Jelang NATARU, Pengamat Puji Kinerja Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho

admin 15/08/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ketua Komisi II DPRD Bikin Lagu Daerah
Next Article IMI Mulai Gelar Seleksi Atlet Jelang Porda

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
AGTI mendukung Bea Cukai yang Makin Progresif
Pemerintahan 12/12/2025
Gandeng Dinas Pertanian, KNPI Kabupaten Bekasi Gelar Aksi Tanam Pohon di Dua Pesantren
Pemerintahan 19/12/2025
Kementerian ATR/BPN Targetkan Penuntasan Konsolidasi Tanah 2025 di Seluruh Indonesia
Pemerintahan 21/12/2025
Transformasi Layanan Berintegritas Jadi Tema Rakernas Kementerian ATR/BPN 2025, Wamen Hukum: Salah Satu Kunci Ciptakan Pemerintahan yang Bersih
Pemerintahan 21/12/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?