Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: DPP IWO Jajaki Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden
Pemerintahan
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Bisnis
Cetak Bibit Muda, PSSI Kabupaten Bekasi Resmi Gulirkan Liga U-9 Hingga U-12
Olahraga
LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja
Pemerintahan
Banyak Pelanggaran, Janji Direksi Dinantikan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > DPP IWO Jajaki Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan

DPP IWO Jajaki Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan

admin Published 22/03/2018
Share
2 Min Read

Faktabekasi.com, JAKARTA–Pengurus DPP Ikatan Wartawan Online (IWO) melakukan anjangsana ke Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan audiensi dengan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatullah.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum DPP IWO Jodhi Yudono menjajaki kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan demi peningkatan kesejahteraan wartawan yang tergabung dalam Organisasi IWO.

Poempida menyambut baik atas kerjasama yang diajukan oleh IWO dengan menyelaraskan program-program yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya lanjut Poempida Gerakan Nasional (GN) Lingkaran.

“GN Lingkaran sendiri merupakan program yang dibangun sebagai sarana bagi masyarakat atau perusahaan yang ingin menyumbangkan donasi dan membayarkan iuran tenaga kerja mandiri yang tidak mampu dengan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian dalam bekerja,” jelas Poempida.

GN Lingkaran lanjut dia, mencakup tiga program perlindungan dasar jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pekerja rentan.

Adapun prinsip dari GN Lingkaran kata dia, yakni melindungi jaminan sosial setiap pekerja informal/bukan penerima upah (BPU) di Indonesia.

“Mereka ini para pekerja rentan atau pekerja yang penghasilannya hanya untuk biaya hidup hari itu saja,” ujar dia.

Sejak diluncurkan pertengahan 2016, tercatat 254.152 tenaga kerja sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui GN Lingkaran, dan sudah ada 2.010 donatur telah tergabung.

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan pekerja rentan yang dapat terlindungi sampai dengan akhir tahun 2017 mencapai 500.000 orang. (fb)

You Might Also Like

Diresmikan, “Korea Cultural Association Cikarang” di Distrik 1 Cikarang

Sengketa Lahan Industri Ancam Investasi di Kabupaten Bekasi

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Pj. Bupati Bekasi Minim Program dan Inovasi?

Rekom TP2D Hasil Oretan Pj Bupati?

admin 22/03/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Penerbitan Izin Lingkungan
Next Article Aher Peringati HAD di Situ Abidin

Paling Banyak Dibaca

Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga 20/01/2026
Menteri Nusron Tegaskan Kehadiran Negara Lindungi Hak Atas Tanah bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Pemerintahan 20/01/2026
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan 20/01/2026
Meikarta Terus Bertumbuh, Serah Terima Unit Konsisten Dorong Kepercayaan Penghuni dan Investor
Bisnis 27/01/2026
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan 20/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?