Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas segel yang dipasang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, pada Kamis (18/10) pukul 03.50 WIB. Sebelumnya dipasang KPK sejak Minggu (14/10) sore sehingga menyebabkan lumpuhnya aktifitas pemerintahan enam ruang di lantai satu.
“Segel sudah dilepas semua jadi segala akrifitas sudah bisa kembali dimulai,” kata Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Iman Nugraha usai mendampingi penggeledahan KPK.
Iman menyebut seluruh segel yang dilepas KPK berada di lantai satu Dinas PUPR Kabupaten Bekasi tepatnya di ruang Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas, Bidang Bangunan Umum, Bidang Tata Ruang, serta dua ruang rapat dinas.
“Segel itu dibuka setelah semua dokumen yang dibutuhkan KPK terpenuhi,” katanya.
Pada Rabu pukul 23.30 WIB penyidik KPK melakukan penggeledahan di Dinas PUPR untuk mencari barang bukti tambahan guna melengkapi sejumlah bukti pada kasus suap proses perizinan Meikarta yang menyeret Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah pejabat setempat serta pihak Lippo Group.
“Kita kooperatif, tadi apa yang penyidik KPK cari dan minta telah kita berikan dan kita tunjukkan beberapa dokumen terkait Meikarta,” katanya.
Iman melanjutkan dokumen yang dibawa penyidik KPK berasal dari tiga ruang di antaranya Kepala Dinas, Bidang Tata Ruang, serta Bidang Bangunan Umum. “Ada dua dus berkas dokumen yang dibawa oleh KPK tadi,” katanya.
Diketahui kasus suap perizinan Meikarta senilai Rp 7 Miliar dari total janji hadiah senilai Rp 13 Miliar itu menyeret dua pejabat PUPR Kabupaten Bekasi menjadi tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Jamaludin dan Kepala Bidang Tata Ruang Neneng Rahmi. (FB)