Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Hanya 29 Pejabat Pemkab Bekasi Mendaftar LHKPN, DPRD?
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Hanya 29 Pejabat Pemkab Bekasi Mendaftar LHKPN, DPRD?

Hanya 29 Pejabat Pemkab Bekasi Mendaftar LHKPN, DPRD?

admin Published 14/09/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sosialisasi peraturan KPK no7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Pejabat eselon II dan III Pemkab Bekasi yang berlangsung di ruangan pansus, Jum’at (14/9).

Sebanyak 249 pejabat Kabupaten Bekasi yang wajib lapor LHKPN, hanya 29 orang yang sudah mendaftar. Sedangkan dari 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi tidak satupun yang mendaftar LHKPN.

Spesialis Pendaftaraan dan Pemeriksaan LHKPN Amalia Rosanti mengatakan, sosialisasi LHKPN sebenarnya sebagai program pencegahan dari laporan LHKPN dimana bagi seluruh penyelenggra negera  wajib menyampaikan LHKPN.

“Sebenarnya LHKPN sebagai perangkat pencegahan jadi wajib diisi oleh penyelenggra negara, salah satunya untuk mencegah tindak pidana korupsi dan ini merupakan upaya pencegahan yang dilakukan KPK sebelum melakukan penangkapan,” kata Amalia.

Masih kata Amalia, setelah melakukan sosialisasi LHKPN, KPK akan melakukan peninjauan dan akan mengumumkan hasilnya. Bila masih didapatkan banyak yang belum mendaftar akan meminta kepada pimpinan intansi untuk memberiksan sanksi.

“Nanti kita akan melakukan peninjauan kembali setelah akhir tahun ini dan akan kami umumkan kepada seluruh intansi, kalau masih banyak yang belum lapor kami akan berkoordinasi kembali dengan pimpinan intansinya, apakah perlu diberikan sanksi yang tegas atau tidak,” ujarnya.

Amalia mengatakan, untuk pendaftaraan LHKPN tahun 2018 bisa dilakukan secara online di elhkpn.kpk.go.id. “Sistem laporan sekarang secara online, dulu manual menggunakan formulir, karena sistem sudah jamannya teknologi sekarang jadi online,” tandasnya. (ddk)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 14/09/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemkab Bekasi Belum Terima Kuota CPNS 2018
Next Article Parpol Pendukung Jokowi Deklarasikan Koalisi Indonesia Kerja Kabupaten Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
Pemerintahan 25/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?